Redaksi Jakarta

Dua Orang Pelaku Pengadaan E-KTP Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK RI

4 Feb 2022 - 221 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI.

Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ketua KPK RI., Firli Bahuri mengatakan, bahwa perkara ini bermula dari pembentukkan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Tersangka ISE bersama ANDI AGUSTINUS menemui IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP. IRMAN menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Sedangkan tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up, ucap Firli, Kamis (03/02/22).

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,3 Triliun," ujar Firli.

KPK RI telah menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, terang Firli.

KPK RI selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tutur Firli.

Penahanan tersangka pada perkara e-KTP ini sebagai wujud komitmen kuat KPK RI untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. KPK akan mengembangkan penanganan setiap perkara sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tidak bisa lolos dari hukuman, kata Firli.

Komitmen KPK RI untuk mengusut perkara korupsi sampai tuntas ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan bukti. Hal ini sebagai upaya penegakkan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi, tutup Firli.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Rezki

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih