1 Agt 2023 - 284 View
Tanah Datar, – RedaksiDaerah.com,— Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu, 30 Juli 2023, kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga jaringan antar provinsi terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja, di Jalan Lintas Ombilin Kecamatan Rambatan Kab Tanah Datar.
Kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan tim sekitar pukul 04.15 WIB, yang tengah berada di dalam sebuah mobil kijang super warna merah.
Dinilai mencurigakan, Tim langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mobil yang sedang dikendarainya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket besar dan 1 ( satu ) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Saat dikonfirmasi awak media RedaksiDaerah.com, Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar AKP. Desneri.SH membenarkan hal tersebut, disekitar pukul 04.15 wib (30/7/23) telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial IR dan FR diberhentikan oleh Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar yang sedang menuju kota Solok, tepatnya di jembatan Ombilin, Jorong Ombilin, Nagari Simawang.
"Dapat kami jelaskan bahwasanya memang benar, kejadian hari Minggu, (30 Juli 2023) sekitar dini hari sekiranya pukul 04.15 WIB, Tim Tarantula telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial IR dan FR. Pada saat itu mereka kami stop dalam perjalanan menuju Solok di Jembatan Ombilin, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar," ucap AKP.Desneri, yang biasa disapa bang Dede ini, Selasa (1/9) pukul 09.04 WIB.
"Pada saat penggeledahan, anggota Tim Tarantula menemukan di atas mobil kijang super berwarna merah dengan no polisi BA 1813 BB Narkotika jenis Daun Ganja sebanyak 3,5 KG. Yangmana dari informasi sementara, ini barang, dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Solok," ungkap Desneri kembali.
Saat ditanyakan terkait asal 2 orang terduga pelaku tersebut,AKP Desneri mengatakan pengakuan dari tersangka IR berasal dari Kabupaten Tanah Datar dan tersangka FR dari Solok, barang haram tersebut akan di edarkan di seputaran Kota Solok.
"Satu dari Tanah Datar (IR) satu lagi (FR) dari Solok. Kalau menurut pengakuan pertama mereka adalah mau menuju Solok. Makanya mereka melintasnya pas di jembatan Ombilin mau arah ke Solok," jelas AKP. Desneri.SH.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.
Reporter: Fernando
0
0
0
0
0
0