23 Des 2020 - 161 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas telah menonaktifkan Ketua DPW Sumatera Utara Supardi dan Bendahara Sri Purnama Yanti dari kepengurusan Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara.
Penonaktifan terhadap Supardi dan Sri Purnama Yanti itu tertuang didalam Surat Keputusan dengan nomor 031 /DPP -TK/ 2020,yang dikeluarkan di Rantauprapat pada tanggal 20 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas, Ramlan Nasition, SE dan Sektaris Abdul Karim SP.
Abdul Karim SP pada awak media mengatakan, penonaktigan terhadap Supardi selaku Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut serta Sri Purnama Yanti Bendahara dikarenakan keduanya telah melanggar AD/ RT dan Kode Etik Lembaga sesuai Akta Pendirian Notaris yang dikeluarkan Ronny Kusnandar, SH.
Dengan di nonaktifkanya Supardi dan Sri Purnama Yanti secara otomatia mereka tidak lagi menjabat sebagai Pengurus di DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara. Atas pemberitaan ini Abdul Karim SP selaku Sektaris DPP LSM Tipikor Kriminalitas meminta kepada pada Intansi terkait apabila Supardi datang dan masih mengaku Ketua LSM tersebut agar tidak melayaninya," jelas Karim.
Lebih lanjut Abdul Karim menambahkan, setelah keluarnya surat pembekuan atau penonaktifan terhadap kedua orang itu, DPP LSM Tipikor Kriminalitas telah menunjuk PJS yakni, Bung Hendra Abadi sebagai Ketua dan Sektarisnya Riky Rahmadan, SH untuk sementera memegang kepemimpinan LSM DPW Sumatara Utara dan untuk pembina dan pengawas kepengurusan Lembaga tersebut dipercayakan kepada Bung Jakfar," terang Abdul Karim.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0