Redaksi Sumut

DPP LSM Tipikor Kriminalitas Menonaktifkan Supardi Dari Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut

23 Des 2020 - 161 View

Medan, RedaksiDaerah.com - Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas telah menonaktifkan Ketua DPW Sumatera Utara Supardi dan Bendahara Sri Purnama Yanti  dari kepengurusan Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara.

Penonaktifan terhadap Supardi dan Sri Purnama Yanti  itu tertuang didalam Surat  Keputusan dengan nomor  031  /DPP -TK/ 2020,yang dikeluarkan  di Rantauprapat pada tanggal 20 Nopember 2020  dan ditanda tangani oleh Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas, Ramlan Nasition, SE dan Sektaris Abdul Karim SP.

Abdul Karim SP pada awak media  mengatakan, penonaktigan terhadap Supardi selaku Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut serta Sri Purnama Yanti Bendahara dikarenakan keduanya telah melanggar AD/ RT dan Kode Etik Lembaga sesuai Akta Pendirian Notaris yang dikeluarkan Ronny Kusnandar, SH.

Dengan di nonaktifkanya Supardi dan Sri Purnama Yanti  secara otomatia mereka tidak lagi menjabat sebagai Pengurus di DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara. Atas pemberitaan ini  Abdul Karim SP selaku Sektaris DPP LSM Tipikor Kriminalitas meminta kepada pada Intansi  terkait apabila Supardi datang dan masih mengaku Ketua LSM tersebut agar tidak melayaninya," jelas Karim.

Lebih lanjut Abdul Karim menambahkan, setelah keluarnya surat pembekuan atau penonaktifan  terhadap kedua orang itu, DPP LSM Tipikor Kriminalitas telah menunjuk PJS yakni, Bung Hendra Abadi sebagai Ketua dan Sektarisnya Riky Rahmadan, SH untuk sementera  memegang kepemimpinan LSM DPW Sumatara Utara dan untuk pembina dan pengawas kepengurusan  Lembaga tersebut dipercayakan  kepada Bung Jakfar," terang Abdul Karim.

 

Reporter    :  Jakfar 
Editor         : Lia  Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih