11 Jun 2026 - 61 View
Padang, RedaksiDaerah.com – Persidangan dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Tuah Sepakat kembali membuka fakta-fakta penting yang berpotensi mengubah arah pembuktian perkara. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (2/6/2026), empat anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar mengaku tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK) Rencana Bisnis yang disebut menjadi dasar pengajuan penyertaan modal miliaran rupiah kepada perusahaan daerah tersebut.
Fakta itu mencuat saat tim penasihat hukum terdakwa, mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi dari unsur legislatif yang terlibat dalam pembahasan anggaran penyertaan modal tahun 2022.
Empat anggota DPRD yang memberikan keterangan yakni Nursal dari Fraksi PKS, Anton Yondra dari Fraksi Golkar yang kini menjabat Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahri dari Fraksi Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD, serta Dedi Irawan dari Fraksi Golkar.
Dalam kesaksiannya, Nursal mengungkapkan bahwa kondisi Perumda Tuah Sepakat saat pembahasan anggaran berlangsung dinilai sedang tidak sehat. Bahkan ia menyebut perusahaan daerah tersebut berada dalam kondisi "sakit" ketika usulan penyertaan modal dibahas oleh Komisi II DPRD.
Sementara itu, Anton Yondra dan Dedi Irawan membeberkan proses awal pengajuan penyertaan modal. Mereka menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar semula mengusulkan suntikan modal sebesar Rp5 miliar kepada Perumda Tuah Sepakat.
Namun usulan tersebut tidak langsung diterima. DPRD mempertanyakan dasar bisnis yang menjadi pijakan pengucuran dana daerah karena saat itu dokumen Rencana Bisnis tidak disertakan oleh TAPD dalam pembahasan anggaran.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, jajaran direksi Perumda kemudian dipanggil memaparkan rencana usaha dalam forum pembahasan yang digelar di Balcone Hotel Bukittinggi. Setelah melalui serangkaian pembahasan, nilai penyertaan modal akhirnya dipangkas menjadi Rp4 miliar dan disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Ketegangan sidang meningkat ketika tim penasihat hukum memperlihatkan SK Rencana Bisnis yang telah ditandatangani Bupati Tanah Datar pada April 2022. Dokumen tersebut menjadi sorotan karena seluruh saksi dari DPRD secara kompak mengaku belum pernah melihatnya selama proses pembahasan hingga pengesahan anggaran berlangsung.
Pengakuan serentak empat anggota legislatif itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan dokumen perencanaan yang menjadi dasar pemberian penyertaan modal dari APBD kepada badan usaha milik daerah tersebut.
Persidangan semakin menarik saat Jaksa Penuntut Umum Richard K. Siagian mengarahkan pertanyaan kepada saksi Nurhamdi Zahri terkait adanya aliran dana dari terdakwa Veri Kurniawan kepada dirinya.
Di hadapan majelis hakim, Nurhamdi mengakui menerima transfer uang sebesar Rp4 juta dari rekening pribadi Veri Kurniawan. Dana tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bukan untuk kepentingan kedinasan maupun aktivitas Perumda.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan penggunaan APK tersebut, Nurhamdi menjawab secara tegas bahwa alat peraga itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pengakuan itu langsung menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian selama jalannya persidangan.
Terungkapnya aliran dana dari seorang direktur Perumda kepada anggota legislatif, bersamaan dengan fakta bahwa para anggota DPRD mengaku tidak pernah melihat SK Rencana Bisnis yang telah ditandatangani kepala daerah, kini menjadi rangkaian fakta persidangan yang berpotensi memperdalam konstruksi perkara korupsi Perumda Tuah Sepakat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang menjadi perhatian publik Tanah Datar tersebut.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0