Redaksi Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Gorilla Didepan Mushola

6 Jan 2022 - 124 View

Cilegon, RedaksiDaerah.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan mengamankan V (20) dipinggir jalan yang beralamat di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (05/01/21) pukul 11.30 WIB.

Ditresnarkoba Polda Banten., Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

"Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorilla, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap V (20) pada saat setelah mengambil paket Narkotika jenis Tembakau Gorilla didepan Mushola dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp yang menurut keterangan V (20) digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorilla,” terang Kombes Pol Suhermanto.

"Narkotika jenis Tembakau Gorilla itu didapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tujuan pelaku memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” ucal Kombes Pol Suhermanto kepada wartawan, Kamis (06/01/22).

Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

Reporter  :  Agus

Editor       :  Aron

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih