26 Agt 2020 - 122 View
Karo |Sumut| - Tunjangan Khusus untuk 45 ASN Kabupaten Karo berdasarkan Perbup 48 menuai protes dari banyak kalangan dan sempat mencuat dibeberapa pemberitaan pada tahun 2019 lalu.
Setelah terbenam satu tahun,seakan masalah itu telah terlupakan, ditangan Denny Achmad, SH, MH yang dijuluki "KAJARI Merah Putih", uang Negara bisa terselamatkan dan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Karo.
Adapun pengembalian uang milyaran rupiah itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, Rabu (26/08/20).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Bapak Denny Achmad, SH, MH didampingi Kasi Datun Bapak Dongan M. T. Sirait, SH, Para Kasi serta Tim JPN telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.107.032.574 Kepada Pemerintah Kabupaten Karo yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo,Cory S Sebayang, untuk disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah Kabupaten Karo melalui PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe sebagai Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
Denny Achmad selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karo berharap, semoga uang yang telah dikembalikan dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.
Terlihat hadir diacara tersebut antara lain,Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang, Seketaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten III, Inspektorat dan Kepala Dinas BPKPAD Kabupaten Karo serta pihak PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe.
-Lia Hambali-
1
0
0
0
0
0