Redaksi Nusantara

Disdikbud Kab Morotai Kembali Perpanjang Libur Sekolah Paud, SD dan SMP Hingga 02 November 2020

17 Okt 2020 - 226 View

Morotai |Malut| - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai kembali memperpanjang masa libur Sekolah Paud, SD dan SMP hinggal tanggal 02 November 2020.

Perpanjang masa libur sekolah berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/1675/DIKBUD.K/X/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar di Masa Pandemi Corona Virus Diseasi (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Jenjang Paud, SD dan SMP di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sabtu (17/10/20).

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dikbud Pulau Morotai Revi Dara, M.Pd tertanggal 14 Oktober 2020 yang menjelaskan, bahwa sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020.

Bahwa berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat pada level transmisi lokal, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, sebagaimana Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/1512/DIKBUD.K/X/2020 Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Yang Diperpanjang Libur Di Masa Pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, maka ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan aktifitas belajar dari rumah, di perpanjang, terhitung Hari Sabtu Tanggal 17 Oktober s/d Kamis 2 November 2020.

2. Protokol pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan juga tetap memperhatikan pada surat edaran perta kedua dan seterusnya, Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD Dan SMP Kabupaten Pulau Morotai.

3. Melakukan penyesuaian kebijakan program dan kegiatan anggaran pada fase perubahan anggaran Tahap 3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang SD dan SMP pada laman Aplikasi Arkas serta penyajian pelaporannya sampai aktif BKU bulan Oktober.

4.Menginformasikan dan mengkoordinasikan kepada orang tua/wali siswa dan siswi, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk program belajar dari rumah melalui media televisi dan media elektronik serta metode lainya sebagai alternatif belajar mandiri ditengah pandemi Covid-19 serta pengawasan bersama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (mengenakan masker, mencuci tangan, berolahraga rutin, dan makan teratur).

5. Program belajar dari rumah bisa melalui media televisi pada siaran TVRI yang sudah di mulai sejak tanggal 13 April 2020, jadwal terlampir dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dapat di akses melalui laman www.kemdikbud.go.id, siaran televisi juga dapat ditonton melalui Televisi Edukasi (TVE).

6. Pembelajaran secara daring dengan Video Confrerence dapat juga digunakan melalui akses laman https://belajar kemdikbud.go.id/sapadrb.

7. Kepada tenaga pendidik dan Kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kerja kecuali atas ijin pimpinan sebagaiana ketentuan yang berlaku.

8. Bagi guru dan siswa yang tidak memiliki akses dan atau fasilitas penunjang pembelajaran secara daring, Kepala Sekolah dapat memfasilitasinya dengan modul dan buku pegangan siswa dan guru.

9. Bagi guru dan siswa yang memiliki perangkat namun fasilitas penunjang berupa paket data tidak ada, maka dapat melakukan pengusulan melalui https://vervalponsel.data, kemdikbud.go.id

10. Kepala sekolah dan jajaran (tenaga pendidik dan kependidikan) melakukan kegiatan setiap hari jam kerja dan terus melakukan evaluasi perkembangan siswa dengan segala keterbatasan, melakukan kegiatan pembersihan lingkungan sekolah dengan memperhatikan waktu sebelum dan sesudah jam tayang dan akses daring pembelajaran, dengan tetap menjaka protokol social distancing atau menjaga jarak antara satu dengan yang lain dan wajib menggunakan masker.

11. Kepala sekolah menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidangn Pembinaan Pendidikan Dasar berupa kekapitulasi potensi sumberdaya belajar siswa seperti perangkat elektronik TV, Smartphon, koneksi Indehome, wifi, baik milik sendiri, orang tua, saudara, dan kerabat/tetangga, dalam bentuk
file exel.

 

-Oje-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih