14 Jan 2024 - 1584 View
Kalabahi, RedaksiDaerah.com | Penjabat Bupati Alor, DR. Zet Sony Libing, M. Si., dipandang tak mampu selesaikan persoalan di Daerah Kabupaten Alor, yakni masalah yang ditinggalkan mantan Bupati Alor 2 peroide, Drs. Amon Djobo, M.A.P. Hal itu tercermin dari pernyataan Zet kepada peserta audiensi di kantor Bupati Alor pada hari Jumat (12/01/24) kemarin, yakni peserta audiensi yang sebelumnya melakukan aksi damai pada hari Kamis (11/1/24) lalu di bawah koordinir Jitro Botpada.
Zet menjelaskan kepada Masyarakat saat melakukan audiensi di kantor Bupati Alor terkait materi yang menyinggung kepastian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, yang saat ini sedang diambil alih oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H. Dalam pertemuan itu, salah satu peserta audiensi, Elim Makalmai mengatakan kepada Zet bahwa saat ini Masyarakat Alor sedang disuguhkan praktik pembodohan oleh Zet, padahal menurut Elim Zet hadir di Alor sebagai Penjabat Bupati Alor yang mewakili Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan daerah.
Dalam hal ini, Zet dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Bupati Alor disebut Elim sangat penting sekali membuat terang benderang kepada Rakyat Alor terkait status jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor saat ini yang tak lagi dijabat oleh Enny Anggrek, S.H., namun dijabat oleh Wakil Ketua II DPRD Alor dimaksud.
Menanggapi masukan Elim, Zet mengatakan bahwa masalah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor adalah masalah internal DPRD Kabupaten Alor yang tidak bisa dicampuri oleh Penjabat Bupati Alor, sebab menurut Zet, DPRD Kabupaten Alor merupakan Lembaga Legislatif yang berdiri sendiri, sedangkan dirinya adalah pemangku jabatan di Lembaga Eksekutif. “Itu masalah di interal DPRD. Itu Lembaga Legislatif yang tidak bisa melibatkan Lembaga Eksekutif. Apalagi sudah digugat di TUN dan sudah di PTTUN tapi masih dilanjutkan lagi, sehingga saya tunggu putusan pengadilan. Itu masih ada kasasi, belum lagi peninjauan kembali,” papar Zet kepada peserta audiensi.
Menjawab tanggapan Zet, Elim mengatakan jika Zet tidak bisa mengelak bahwa dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Bupati Alor, Zet berkapasitas menyelesaikan permasalahan dimaksud, sebab menurut Elim putusan paripurna DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor itu disampaikan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor ketika itu karena Gubernur adalah perwakilan Pemerintah Pusat, yang telah melegitimasi jabatan Ketua DPRD dengan SK-nya, sehingga kondisi itu membuktikan bahwa Ketua DPRD Alor bukan diangkat dengan putusan paripurna DPRD Alor melainkan dengan SK Gubernur NTT. Untuk itu Elim mempertanyakan kepada Zet, alasan DPRD Alor tidak usulkan secara langsung putusan paripurna DPRD Alor itu kepada Gubernur NTT tetapi harus melalui Bupati Alor.
“Bapak tidak bisa mengatakan bahwa persoalan di DPRD Alor ini adalah masalah internal DPRD Alor. Ini kita orang Alor malu sebab mempertontonkan masalah ini kepada publik yang telah berjalan sekian lama dan tidak ada penyelesaian sama sekali secara regulatif dan bijak oleh Bupati. Jadi bapak harus paham alur usulannya, bahwa putusan paripurna DPRD tentang pemberhentian Ketua DPR itu diusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor karena Gubernur ini adalah perwakilan Pemerintah Pusat, namun pada tanggal 3 Februari 2023 lalu itu sudah ada surat dari Gubernur NTT bahwa kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Lalu bagaimana bapak mengatakan ini adalah masalah internal DPRD Kabupaten Alor?” sanggah Elim.
Menjawab hal tersebut, Zet mengatakan bahwa harusnya Enny tidak menggungat ke TUN agar dapat diselesaikan melalui jalur politik. Tapi karena sudah menggugat dan dilanjut lagi ke tingkatan peradilan yang lebih tinggi, maka Zet tetap membulatkan tekadnya untuk menunggu putusan pengadilan.
“Saya tetap menunggu putusan pengadilan karena ini sudah masuk ke ranah peradilan,” bantah Zet. Menanggapi itu, Elim mengatakan bahwa Enny Anggrek tidak pernah dilegitimasi oleh putusan pengadilan tetapi yang melegitimasi Enny menjadi Ketua DPRD Alor adalah Gubernur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat melalui SK Gubernur.
“Ini yang penting bapak jelaskan kepada publik Alor. Jadi bapak selaku Penjabat Bupati Alor tinggal menunjukkan kepada publik Alor tentang Putusan Pengadilan sebelumnya yang melegitimasi Enny menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor sehingga menjadi alasan bapak menanti putusan selanjutnya, atau menunjukkan kepada Rakyat Alor SK Gubernur NTT Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupatenn Alor, sebab bapak sedang menunggu putusan pengadilan saat ini dengan mengabaikan SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor yang jelas memosisikan Enny sebagai Ketua DPRD Alor di sana,” terang Elim.
Elim juga menjelaskan bahwa Zet dalam jabatannya sebagai Penjabat Bupati Alor terbukti pernah mengundang Enny Anggrek, S.H., untuk membubuhkan tanda tangannya sebagai Ketua DPRD Alor pada saat dilakukan Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024 di rumah jabatan DPRD Kabupaten Alor, sehingga menurut Elim hal tersebut telah membuat opini liar dan multi tafsir di Masyarakat Alor selama ini, sebab secara tersirat Elim mengatakan Zet mengakui Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, namun secara administratif dan fakta di DPRD Alor, Enny tidak menduduki kursi Ketua DPRD Alor atas sepengetahuan Zet selaku Penjabat Bupati Alor sehingga Elim menyebut tindakan Zet dimaksud sebagai praktik pembodohan.
Untuk itu menurut Elim, Zet harus berikan kepastian kepada publik Alor tentang keputusan yang benar dan tegas terkait posisi dan kedudukan Enny Anggrek di DPRD Alor saat ini, yakni penting dipastikan kepada publik Alor sebab menurut Elim terdapat hukum adat di Kabupaten Alor di samping penyelenggaraan hukum Negara yang harus dilakukan seorang pemimpin, termasuk pula penerapan hukum hukum Tuhan oleh seorang pemimipin agar terwujud perbuatan kasih kepada Tuhan dan kasih kepada sesama manusia secara benar sebagai orang beragama dan ber-Tuhan.
“Untuk itu bapak harus tegas sebagai pemimpin yang mampu memberikan solusi. Kalau ibu Enny itu masih Ketua DPRD Alor maka posisikan dia kembali di kursi Ketua DPRD Alor, namun kalau tidak lagi sebagai Ketua DPRD Alor, maka bapak juga harus tegas dan mengeluarkan dia dari Rumah Jabatan Ketua DPRD Alor,” tandas Elim.
Menjawab itu, Zet mengatakan bahwa pihaknya memilik alasan untuk tak mengeluaran Enny dari Rumah Jabatan Ketua DPRD Alor, yakni dikarenakan dirinya selaku pengambil keputusan masih berlaku arif sebagai pemimpin. “itu hanya kearifan saja jadi dia (Enny, Red) masih ada di situ (Rujab Ketua DPRD, Red). Jadi begitu. Ini masalah selesai ya. Nanti kalau ada jalan rusak atau saluran rusak dan lain-lain, yang penting masalah itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat baru kasih tahu saya. Ambil nomor WA saya dan komunikasi dengan saya," ungkap Zet yang baru saja selesai melakukan penanaman anakan durian di Likutau, Desa Welai Selatan.
Usai audiensi, Zet mengajak foto bersama dan peserta audiensi meninggalkan ruang audiensi. Sebelumnya para peserta audiensi yang harusnya menerima uang pokir dari Enny Anggrek dengan besaran anggaran 1,9 miliar rupiah itu dijanjikan Zet bahwa kepada para penerima pokir yang hadir dalam ruangan audiensi itu akan diberikan modal usaha dari biaya operasional Bupati Alor tahun 2024 ini. Menyikapi hal itu, salah satu calon penerima yang mengaku telah mengisi daftar hadir dan dipastikan akan menerima bantuan dari Bupati Alor itu mengatakan sangat berterima kasih kepada Zet sebab dirinya akan mendapatkan bantuan dari Zet.
“Kami sangat berterima kasih kepada pak Pj. Bupati sebab sudah janji kasih kami uang. Jadi sudah bisa ganti uang pokir yang harusnya sudah kami terima dari ibu Enny,” bebernya sembari meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat ditanya berapa uang pokir yang harus diterimanya dari Enny, dia mengatakan bahwa per orang akan diberikan Rp 15.000.000 (limabelas juta rupiah) oleh Enny apabila dana mereka yang belum diberikan melalui Enny itu dicairkan.
“Itu kami akan dikasih 15 juta per orang karena ada modal usaha 5 juta dan untuk bangun rumah 10 juta. Tapi kami sudah lega karena bapak Zet sudah janji kasih kami dari biaya operasional Bupati. Hanya saja mungkin tidak untuk semua penerima pokir karena hanya kami yang masuk ikut pertemuan dan isi buku tamu yang dapat itu bantuna nanti dari bapak Zet. Tapi kami musti bikin permohonan dulu kepada Pj. Bupati. Yang penting kami bisa dapat 15 juta per orang dari bapak Zet jadi biar tidak dapat uang pokir tapi bisa dapat ganti dari bapak Zet. Terima kasih bapak Zet,” pungkasnya.
Sementara itu, koordinator aksi damai, Jitro Botpada mengatakan bahwa Masyarakat penerima pokir dari Enny tidak hanya terdiri atas Masyarakat peserta audiensi. Untuk itu pihaknya akan mendata semua Masyarakat pemerima pokir dari Enny untuk diusulkan kepada Penjabat Bupati Alor agar berlaku adil terhadap semua penerima pokir yang belum menerima bantuan dimaksud dikarenakan tidak disalurkan melalui wakil mereka di DPRD Kabupaten Alor.
"Itu pak Penjabat Bupati ada larang peserta audiensi agar peserta audiensi tidak usah menceritakan kepada penerima pokir lainnya. Tetapi saya kira pak Pj. Bupati harus berlaku adil. Maka saya akan data semua penerima pokir dari ibu Enny untuk diusulkan kepada Pj. Bupati agar mereka semua diberikan dana 15 juta per orang dan jangan hanya kepada peserta audiensi," papar Jitro.
Jitro juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak mempu memenuhi asas kebenaran dan asas keadilan, serta tidak mampu memberikan asas manfaat sehingga pihaknya akan kembali melakukan aksi damai pada hari Senin (15/01/24) besok dengan titik aksi DPRD Kabupaten Alor dan Polres Alor.
“Tidak ada asas kebenaran dan asas keadilan yang kami peroleh. Tidak juga ada asas manfaat di sana bagi Masyarakat serta tidak ada penyelesaian masalah yang sudah berkepanjangan terkait jabatan Ketua DPRD Alor ini. Jadi hanya ada satu kata, Lawan! Dan kami akan lawan terus sampai terwujud asas kebenaran dan keadilan dan asas manfaat bagi seluruh Rakyat Alor. Besok kami akan duduki DPRD Alor karena sudah ada pemberitahuan ke Polres Alor kemarin,” tandas Jitro.
“Senin besok kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk duduki Rumah Rakyat Alor di Nirwala, dan minta pertanggungjawaban itu para Wakil Ketua DPRD Alor. Dan untuk Penjabat Bupati Alor, kami pandang tidak mampu selesaikan masalah ini sehingga kami siap buat petisi dan kirim ke Mendagri untuk diganti, sebab Ketua DPRD Alor itu hasil dari proses demokrasi, sedangkan Penjabat Bupati Alor itu ditunjuk Mendagri yang bukan merupakan produk demokrasi, namun tidak mampu selesaikan persoalan daerah sehingga kami berharap Mendagri dapat lakukan evaluasi untuk diganti jika terbukti tidak mampu selesaikan masalah di Daerah Kabupaten Alor ini. Itu ada beberapa Penjabat Bupati yang sudah diganti Mendagri. Bisa buka di google dan baca beritanya. Jadi kalau tidak mampu, ya ganti saja,” jelas Jitro tegas.
Reporter : Stefanus
Editor : TE NTT
0
0
0
0
0
0