18 Apr 2021 - 96 View
Bukittinggi, RedaksiDaerah.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan Narkoba tercancam dipecat.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bukittinggi, Marten kepada media RedaksiDaerah.com, Minggu (18/04/21).
Menurut Marten, Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu berinisial HMS, 31 tahun, sudah bekerja sebagai penjaga tahanan selama 10 tahun.
“Dia angkatan tahun 2010 seingat saya, saat ini dia ditahan di Polres Bukittinggi dalam kasus (Narkoba) itu,” ujar Marten saat dihubungi via telepon, Sabtu (17/04/21).
Dijelaskan Marten, HMS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada Jum'at (16/04/21). HMS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus seorang pelajar berinisial TRM (17) yang telah ditangkap Polisi sebelumnya.
"Saat ini HMS masih ditahan di Polres Bukittinggi, apabila HMS ditetapkan sebagai tersangka, maka Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar akan memberhentikan HMS sementara dari status ASN. Apabila setelah menjalani persidangan HMS dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik," tegas Marten.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, Lapas kelas II A Bukittingi akan membentuk tim yang bertujuan untuk menyelidiki oknum-oknum ASN Lapas kelas II A Bukittinggi yang diduga melakukan penyimpangan dan melanggar kode etik Wilayah Hukum dan HAM Sumbar.
Reporter : Koko Rakasiwi
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0