30 Mei 2020 - 318 View
Karo |Sumut| - Tower yang diduga milik Telkomsel didirikan di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tepatnya di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lokasi Tower tanpa izin ini berada di depan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Merek Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang telah lama tidak ada beraktifitas lagi.
Diketahui bahwa Tower ini telah beroperasi sejak 16 bulan lalu, juga diduga tidak memiliki ijin pendirian serta ijin pinjam pakai dari Pemkab Karo.
Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Ir Metehsa Purba yang di hubungi Kamis (28/05/20) menjelaskan bahwa pendirian Tower milik Telkomsel tersebut tidak ada ijin dari Dinas Pertanian, namun demikian belum ada laporan ke Polres Tanah Karo.
Metehsa menambahkan "Kita tidak mengetahui keberadaan Tower tersebut, kita baru tahu saat Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH meninjau lokasi yang rencananya akan menjadi tempat Uji KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karo beberapa waktu lalu.
Dan sampai saat ini belum ada tindakan maupun pengaduan Pemkab Karo akan hal tersebut kepada penegak hukum,belum ada laporan tertulis maupun laporan secara resmi," katanya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Humas Pemkab Karo, Frans Leonard Surbakti SSTP, menyatakan bahwa benar lahan tersebut milik Pemkab Karo dan masih belum di ketahui info selanjutnya tentang pengaduannya, "Terkait pengaduan atau laporan tertulis kepada pihak Kepolisian kita belum mengetahui informasi sejauh ini," katanya.
Sedangkan ketika ditanya kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, menegaskan bahwa belum ada laporan tertulis secara resmi kepada pihaknya (Kepolisian) dari Dinas terkait.
Dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo pada saat di konfirmasi awak media mengatakan, meminta kepada Kepala Dinas Pertanian supaya dinas yang membidanginya segera mengantarkan laporan ke Polres Karo.
Laporan Pengaduan sebaiknya dengan Instansi terkait karena lahan milik Pemerintah, kalau ada Elemen masyarakat boleh saja mengadukan hal dugaan tanpa ijin pemakaian lahan tersebut, dan hal ini juga merupakan informasi dari masyarakat maupun lembaga untuk proses selanjutnya," jelas Sastrawan Tarigan.
Saat dihubungi atas nama Surya yg merupakan pimpinan Telkomsel daat pendirian tower itu ternyata sudah pindah tugas. Surya kemudian memberikan nama dan nomor ponsel pegawai Telkomsel Kabanjahe untuk dimintai keterangannya,
"Hubungi saudari Ayu ya kak, ini nomornya, dia yang handle Corcomm Telkomsel Kabanjahe," isi pesan Surya melalui WA nya dan sampai saat ini pihak Telkomsel belum dapat di konfirmasi.
Sedangkan ketika kami menghubungi saudari Ayu, telpon tidak diangkat dan pesan melalui WA hanya dibaca saja,namun tak ada balasan.
Menyikapi hal tersebut Dewan Pengurus Daerah Wahana Lingkungan Alam Nusantara (DPD WALANTARA) Kabupaten Karo, Secara resmi melaporkan Pihak Telkomsel ke Polres Tanah Karo yang di duga tidak mengantongi surat ijin pendirian tiang tower atau ijin pinjam pakai lahan milik Pemkab Karo.
Laporan DPD Walantara Karo telah diterima oleh Staf Polres Tanah Karo, pada Kamis (28/05/20) sekira pukul 17.00 WIB.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0