5 Feb 2026 - 73 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Raya Pelabuhan digunakan sebagai tempat penimbunan minyak BBM jenis solar, Kamis, (5/2/2026) pada siang hari.
Minyak BBM solar dengan menggunakan jerigen diangkut dengan becak motor (Betor), diduga diperuntukkan untuk nelayan yang diambil dari salah satu SPBU yang berada di Kampung Salam.
Tampak jelas saat bongkar muat yang dilakukan oleh salah seorang Betor sedang memindahkan minyak berisi solar dengan jerigen kosong usai di bongkar.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H belum ada jawaban hingga berita ditayang.
Kegiatan tersebut sudah melanggar undang undang Migas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bisa kena pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0