23 Agt 2020 - 127 View
Tanah Datar |Sumbar| - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja kering.
Ketiga pelaku diketahui berinisial A (37), P (38) dan DF (21) yang merupakan warga Lintau Buo Utara, ditangkap pada hari Jum’at 21 Agustus 2020 di Perkarangan rumah pelaku A (37) di Jorong Dahlia, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH menyampaikan, Sebelumnya Tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di rumah pelaku A (37) sering melakukan pesta Narkoba.
"Dengan informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan beberapa warga Lintau Buo Utara", ucap Kasat Narkoba, Minggu (23/08/20).
Hasilnya, Tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku A (37) dan P (38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya dan juga ditemukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisap (bong) nya, ujar Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama.
Pada saat Tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF (21) menggunakan motornya yang kemudian Tim merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadap nya dan didapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket Narkotika Sabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya, terang Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Sabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna Biru Dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun, pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba.
-Yuwon-
0
0
0
0
0
0