21 Jan 2026 - 13 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Kuat dugaan pendistribusian BBM solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion Sumatera Utara didalangi oleh Fajar dan Syahroni, menjadi perhatian serius, Sabtu (17/01/2026).
kuat dilakukan Pendistribusian BBM solar kuat dugaan ilegal mencuat di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion Sumatera Utara menjadi perhatian serius didalangi oleh Fajar dan Syahroni, Sabtu (17/1/2026).
Informasi dihimpun Fajar dan Syahroni berperan sebagai bagian pemasaran bahan bakar minyak solar diduga ilegal ke Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan yang menimbulkan kerugian bagi negara.
"Tidak hanya itu, praktik BBM solar ilegal juga mencederai kedaulatan hukum di negara Indonesia sesuai Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi".
Adapun pengangkutan tanki transportir warna biru putih dengan muatan 5000 liter bahkan 12.000 liter leluasa masuk ke dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM solar ilegal yng kuat didalangi Fajar dan Syahroni segera di proses hukum. Aparat penegak hukum dapat membongkar jaringan mafia minyak di kawasan PPS Belawan Gabion Sumatera Utara.
Sesuai Undang Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 Miliar Rupiah.
Seorang warga belawan menyebutkan bahwa aktivitas pemasok BBM solar di dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan harus di ungkap oleh Aparat penegak hukum.
"Modus operandi ini berhasil mengelabui Pos Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan yang mudah mendistribusikan BBM solar ilegal secara langsung di gudang gudang ikan", Ucapnya seorang warga enggan disebut namanya.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0