27 Okt 2020 - 208 View
Karo |Sumut| - Raja Edward Sebayang (RES) mantan Kepala Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo dilaporkan oleh Bahagia Barus (49) penduduk Desa Bunga Baru, Kecamatan Tiga Binanga ke Mapolres Tanah Karo dalam kasus penerbitan surat Sertifikat Tanah, Nomor : 328 Tahun 2008 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabanjahe Kabupaten Karo, yang berlokasi di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Barus mengatakan, "tidak ada angin, tidak ada hujan, namun hati saya bagaikan tersambar petir ketika mengetahui Sertifikat Nomor : 328 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkantor di Jalan Letjen Djamin Ginting No.17 Kabanjahe atas nama Saya.
Padahal seumur hidup saya belum pernah berurusan dengan BPN, kenapa bisa terbit surat itu, oleh karena itu maka saya melaporkan pemegang Sertifikat Tanah atas nama Raja Edward Sebayang ke Mapolres Tanah Karo melalui surat peryataan saya ini, "ucapnya.
Barus menambahkan, "kalau saya lihat di Sertifikat itu, pertama nama saya dibuat, Bahagia Barus, Nomor Sertifikat : 328, kemudian keluar Akta Jual Beli dari saya ke Raja Edward Sebayang, Tertanggal 8 Maret 2011 dihadapan Notaris Aswin Ginting, SE, PPAT Wilayah Kabupaten Karo.
Kemudian dari Raja Edward beralih nama sesuai dengan Akta Jual Beli ke Memori Sebayang yang dibuat oleh Jantoni Tarigan, SH selaku PPAT, setelah itu, Tanggal 27 Maret 2019 Memori Sebayang melakukan Jual Beli lagi dengan Raja Edward Sebayang dihadapan Jantoni Tarigan, SH.
Apapun alasannya, Sertifikat Tanah atas nama Bahagia Barus dengan luas tanah 2.078 M2, di Desa Perbesi bukan milik saya. Jadi dampak Sertifikat yang dikeluarkan BPN itu, sudah barang tentu menjadi bumerang terhadap diri saya, kenapa tidak ?!!, Tanah orang dijadikan menjadi milik saya, ini kan aneh," katanya kesal.
Apa lagi sekarang, pemilik Sertifikat itu Raja Edward Sebayang yang merupakan Mantan Kepala Desa Perbesi itu, telah melaporkan Endalit Br Ginting yang katanya menguasai lahan tanah itu. Saya pun sudah pernah diperiksa di Res Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanah Karo dalam kasus tanah itu," ungkap Barus kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (26/10/20).
Lagi-lagi Barus menambahkan, takutnya nanti Endalit Br Ginting dan keluarganya melaporkan saya ke Kantor Polisi dalam kasus penyerobotan tanah. Padahal saya tidak tahu apa-apa, lebih baik saya laporkan duluan yang mengeluarkan surat Sertifikat pada tanggal 29 Desember 2008 ditandatangani Ir. Djudjung P Hutahuruk Nip 010164084, tersebut," terangnya ke wartawan.
Sementara itu ketika awak media ini ingin mengkomfirmasi berita ini kepada Raja Edward Sebayang (mantan Kepala Desa Perbesi) mengenai sengketa lahan yang berujung kepihak berwajib ini melalui nomor kontak yang ada, HP-nya tidak aktif dan hingga berita ini dinaikan komfirmasi WA tidak dibalas.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0