Redaksi Jakarta

SPK Tanpa Kop Surat Desa Padanaan yang dikeluarkan oleh Sekdes Padanaan atas permintaan Kades.

Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Kontraktor, Kades dan Sekdes Padanaan Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

15 Jul 2021 - 881 View

SPK Tanpa Kop Surat Desa Padanaan yang dikeluarkan oleh Sekdes Padanaan atas permintaan Kades.

Jakarta | RedaksiDaerah.com | Diawali janji pembayaran Down Payment (DP) kepada kontraktor oleh Kepala Desa (Kades) Padanaan, Kabupaten Sumedang, pada pertengahan Maret 2021 lalu, serta menjanjikan pelunasannya di akhir Maret dan awal April 2021 kepada salah satu kontraktor yang ditunjuk Kepala Desa Padanaan ketika itu untuk mengerjakan proyek jalan usaha tani dan drainase, yang menurut Kades Padanaan, anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari tahap pertama Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Padanaan.

Alhasil, meski pekerjaan sudah diselesaikan sesuai permintaan Kades, kontraktor mengeluhkan kinerja Kades yang tidak konsisten dengan janjinya.

Hal itu diutarakan Elim Makalmai, Sekjend PBH Lidik Krimsus RI kepada wartawan melalui telepon, Selasa (13/07/21) kemarin.

Elim mengaku mendapatkan pengaduan dari kontraktor yang merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas kondisi yang dialaminya usai mengerjakan proyek yang diberikan Kades Padanaan kepadanya.

Berdasarkan semua bukti yang disertakan dalam dumas demikian Elim, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan kajian hukum yang menyimpulkan bahwa pihaknya segera membawa masalah itu ke ranah hukum guna ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini ada indikasi manajemen konflik yang diduga sengaja dibangun oleh Kades dan Sekdesnya. Itu saya utarakan berdasarkan bukti-bukti administrasi dari pihak desa Padanaan yang kami cermati secara rinci, dan keterangan Sekdes di kantornya kemarin,” jelas Elim.

Elim menyebut, bahwa manajemen konflik dimaksud diduga sengaja dibangun untuk tujuan tertentu, salah satunya membuat kontraktor merasa belum menyelesaikan pekerjaanya sehingga haknya untuk menerima bayaran atas pekerjaannya tertunda, terkecuali pekerjaan itu diselesaikan terlebih dahulu, yang tentu saja akan merugikan kontraktor.

“Ini ada kejanggalan. Yang pertama, SPK (Surat Perintah Kerja, red) disusun oleh Sekdes dan diberikan kepada Kades lalu ditanda tangani oleh Kades dengan kontraktor tanpa kop surat. Atas hal tersebut, sempat dipertanyakan kontraktor, namun Kades menyebut hal itu bukan masalah. Yang kedua, item pekerjaan disebutkan dalam SPK tetapi ukuran volume pekerjaan tidak dicantumkan di sana. Meski demikian, sejumlah kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dipaparkan secara jelas di SPK itu,” terangnya.

Dikatakannya juga bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan setelah mengetahui volume pekerjaan dari Kades, yang menyebut panjang jalan tani adalah 200 meter.

“Kami sudah lihat rekaman audio visualnya di lapangan dan dengarkan rekaman suara Kades yang menyebut panjang volume pekerjaan adalah 200 meter, sehingga kemudian kontraktor mengerjakan sesuai ukuran yang diutarakan oleh Kades.”

“Nanti setelah terjadi masalah dalam hal ketertundaan pembayaran yang hingga saat ini belum diterima oleh kontraktor baru ada konfirmasi dari Sekdesnya bahwa berdasarkan RAB yang ada di Sekdesnya, ukuran volume pekerjaan adalah panjang 500 meter, lebar 1 meter dan tebal 10 cm. Nah, yang anehnya di sini adalah RAB baru diberikan kepada kontraktor bulan Mei kemarin setelah pekerjaan selesai dikerjakan, padahal harusnya RAB itu dilampirkan dengan SPK agar kontraktor tahu ukuran spesi dan lainnya, termasuk ukuran volume pekerjaan untuk memedomaninya dalam bekerja,” sebutnya merinci.

Atas kondisi tersebut, Elim mengatakan bahwa kuat dugaan telah terjadi manajemen konflik yang sengaja dibangun sejak awal oleh Kades dan Sekdesnya, “sejak awal kontraktor sudah meminta agar tata cara pembayaran dimasukkan dalam SPK tapi Kades menyatakan tidak perlu hal itu dicantumkan. Sehingga patut diduga kondisi ini sengaja diciptakan untuk mengingkari janji tersirat yang diucapkan Kades sebab tata cara pembayaran ini tidak dicantumkan secara tertulis di SPK,” tandas Elim.

Elim menyebut jika ada hal-hal yang tidak masuk akal secara administratif telah dilakukan pihak Desa, “ini sudah cukup mewakili ketidakprofesionalitas kerja dalam melibatkan pihak ketiga untuk pembangunan desa sebagaimana diamanatkan Pasal 91 dan 93 Undang-undang Desa, yakni anggaran yang dikeluarkan oleh Desa itu harus berdasarkan musyawarah Desa, sedangkan apa yang terjadi ini diduga kuat sebagai keputusan dari Kades yang dipertegas dengan dikeluarkan administrasinya oleh Sekdes,” terangnya.

Saat ditanya tindakan apa yang akan dilakukan pihaknya, Elim menyebut bahwa dikarenakan sudah ada alat bukti yang dapat dijadikan dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum, guna dijadikan petunjuk awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pidana yang merugikan kontraktor tersebut, maka pihaknya akan segera melayangkan laporan tertulis dengan melampirkan semua alat bukti administratif yang dikeluarkan pihak Desa Padanaan dan bukti lainnya yang diperoleh di lapangan seperti rekaman audio visual dan rekaman suara Kades yang menyebut ukuran volume pekerjaan.

“Ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk kami tindak lanjuti ke ranah hukum pidana. Tidak perlu konfirmasi atau somasi lagi sebab saya juga sudah jumpa langsung sama Sekdesnya dan mendengarkan semua penjelasan tidak masuk akal sehat yang diutarakannya kepada kami. Mengapa saya katakan tidak masuk akal sehat? Sebab semua penjelasan yang diutarakannya itu sudah cukup mewakili tidak adanya komunikasi dan alur kerja secara hierarki yang benar dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas dan bersih dari KKN.”

“Minggu ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang dan akan kami kawal hingga kasus ini berkepastian hukum serta mampu memberikan rasa keadilan dan asas manfaat bagi kontraktor yang telah mengadu kepada kami,” pungkas Elim menyudahi keterangannya dari balik telepon genggamnya.

Kontraktor merasa dibohongi dan dijadikan korban oleh Kades Padanaan dan Sekdesnya

Kades Padanaan Dadan Ramdani dan Kontraktor Novta melakukan pertemuan pembahasan pelaksanaan proyek Jalan Tani dan Drainase pra Panandatangan SPK.


Wartawan juga berhasil mengonfirmasi kontraktor Novta melalui telepon. Dia menjelaskan bahwa di awal pertemuan pra pelaksanaan pekerjaan, Kades menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan dari Dana Desa tahap pertama.

“Pembayaran pekerjaan tersebut dibayar dari dana desa tahap pertama di akhir Maret dan awal April 2021. Itu janji Kadesnya ke saya. Tetapi setelah pekerjaan saya selesaikan, pembayaran belum saya terima,” ujar Novta.

Menyikapi itu, Novta kemudian melakukan konfirmasi ke pihak PMD Kabupaten Sumedang terkait sudah atau belum cairnya dana desa tahap pertama untuk desa Padanaan, dan menurut pengakuan Novta, pihak PMD Sumedang menjawab konfirmasinya bahwa dana itu belum masuk ke desa Padanaan dikarenakan masih sedang diproses setelah pengajuan dilakukan.

“Untuk itu saya bersabar menunggu pembayaran pekerjaan yang sudah saya selesaikan sesuai permintaan Kades. Setelah itu saya diinformasikan oleh pihak PMD bahwa dana yang saya konfirmasikan ke pihaknya sudah masuk rekening desa Padanaan. Namun setelah itu baru saya diberitahukan oleh Sekdes bahwa pekerjaan fisik yang sudah saya selesaikan itu baru akan dibayar setelah dana desa tahap 2 cair,” papar Novta.

Sejak itu Novta terus melakukan konfirmasi dengan Kades dan Sekdesnya, dan dari konfirmasi itu baru Novta diberikan penjelasan oleh Sekdes bahwa sejatinya volume pekerjaan bukan 200 meter tetapi 500 meter.

“Setelah penjelasan oleh Sekdes, yang mengaku tidak tahu menahu dengan pekerjaan dimaksud, dan mempersalahkan Kades sebab Sekdes bilang ke saya itu (pekerjaan, red) adalah urusan pribadi Kades, sebab menurut Sekdes pekerjaan itu tidak dimusyawarakan dengan Sekdes dan perangkat desa lainnya,” kata Novta,

Sekdes juga dikatakan Novta bahwa mengakui tidak mengetahui pekerjaan tersebut sudah dikerjakan sebab Kades tidak pernah mengonfirmasikan pekerjaan itu dengan Sekdes, yang kemudian mengerucut pada pernyataan Sekdes yang mempersalahkan Kades, yang menurutnya tidak profesional dalam bekerja.

“Jadi saya ini merasa dibohongi dan dijadikan korban dalam masalah ini, sebab pekerjaan sudah saya selesaikan sesuai permintaan Kades tetapi kemudian Sekdes mengaku tidak mengetahui kalau pekerjaan itu sudah saya selesaikan. Ini yang membingungkan saya sebab yang buat SPK itu adalah Sekdes. Waktu itu di depan saya Kades telepon Sekdes untuk dibuatkan SPK yang  tidak ada kop suratnya itu.”

“Lantas kenapa baru sekarang Sekdes mengaku tidak tahu kalau pekerjaan itu sudah dikerjakan? Yang lebih janggal lagi RAB baru dikasihkan ke saya tanggal 24 bulan Mei lalu, yang diberikannya sebagai bukti bahwa volume pekerjaan adalah 500 meter dan bukan 200 meter,” rinci Novta memaparkan hal yang telah merugikannya itu.

Ketika ditanya, mengapa dirinya bekerja tanpa RAB dari pihak desa Padanaan, Novta menuturkan bahwa selaku kontraktor, dirinya sudah terbiasa mengerjakan proyek seperti itu sehingga menurut Novta, dirinya bisa bekerja tanpa RAB untuk menyelesaikan volume pekerjaan dimaksud, yang dalam pelaksanaanya diakui Novta dapat disinergiskan dengan pagu anggaran yang tersedia.

“Saya kerjakan sebab saya tahu pagu anggaran yang tersedia itu sudah bisa membiayai pekerjaan dengan volume pekerjaan sesuai permintaan Kades. Nah, kalau Sekdes ini mau supaya saya bekerja sesuai RAB, harusnya dia lampirkan RAB itu dengan SPK yang dibuatnya atas permintaan Kades,” tandas Novta mengakhiri komentarnya.

Kades Padanaan Tepis Pernyataan Kontraktor dan Bersedia Diproses Hukum

Kades Padanaan Dadan Ramdani.  Sumber : Profil whatsapp Kades Padanaan.


Setelah melakukan konfirmasi dengan Elim dan Novta, redaksi kemudian melayangkan surat konfirmasi hak koreksi kepada Kades Padanaan dan Sekdesnya untuk memperoleh hak koreksi dan hak jawab atas komentar Elim dan Novta.

Kades Padanaan melalui pesan whatsapp menyampaikan kepada wartawan bahwa kontraktor mengetahui jika dana desa untuk tahap kedua belum cair, “Novta juga tau bahwa uang belum cair trakhir kemarin novta datang ke desa. Trus pekerjaan belum selesai. Novta juga sudah ambil uang dari saya,” tulis Kades melalui pesan whatsappnya.

Kades juga menyampaikan bahwa selain kontraktor, ada pihak lain juga yang mendatangi Kades dan mempertanyakan masalah pekerjaan kontraktor dimaksud.

“Udh di jelas kan dari awal bahwa untuk pisik bisa cair di tahap 2. Termasuk ada yg datang ke kantor desa untuk mempertanyakan masalah pekerjaan novta sudah di bayar apa belum saya jawab se adanya blom di bayar karna uang nya belum cair,” lanjut Kades.

Terkait tidak menggunakan kop surat untuk SPK, Kades Padanaan menepis bahwa sudah diganti atas permintaan kontraktor, “Awalnya salah tp udh di ganti lagi. Iya di edit lg soal nya pa minta ya saya bilang sok mnga lalu di tanda tangan,” kutipan tanggapan Kades.

Kades kemudian memaparkan ukuran volume pekerjaan diakhiri kesediaannya apabila kontraktor mengambil langkah hukum atas permasalahan ini, meski ada permintaan sebelumnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, "Iya saya nanti komunikasi sama bapa novta. Selesaikan dulu secara kekeluargaan," pinta Kades.

“Untuk jalan ok 200 meter. Untuk tpt (drainase, red) belum beres. Silah kan (diproses hukum, red) mending datang aja ke sini biar lebih jelas,” tulis Kades mengakhiri keterangannya.

Kesediaan Kades Padanaan untuk kontraktor mengambil langkah hukum kemudian ditegaskan Sekdes Padanaan melalui pesan whatsappnya kepada kontraktor dengan menggunakan bahasa Sunda yang menyimpulkan bahwa proses hukum itu adalah hak kontraktor.

“Nya manga teu lengkung etamah hak didinya a….. Ke ku abdi dikirimkeun KA kuwu (Ya sudah itu kan hak kamu. Ini saya teruskan ke pak Kades, red),” mengutip pesan whatsapp Sekdes Padanaan kepada kontraktor.

Menanggapi pernyataan Kades yang menyebutkan bahwa sejak awal sudah disampaikan kepada kontraktor akan dana pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahap 2 (dua), Novta mengatakan bahwa jika sejak awal disampaikan demikian kepadanya, maka dirinya tidak akan mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Kades bohong itu. Kalau saya dikasih tahu sejak awal bahwa pekerjaan itu dibiayai dari dana desa tahap kedua, saya ngga bakalan mengerjakannya. Ngga logis itu pernyataan si kuwu. Proses hukum aja deh, puyeng saya. Biar ditindak lanjuti Lidik Krimsus karena sudah saya kuasakan. Kata pak Elim, nanti dilaporkan Jumat besok dan ambil tanda terima baru dikawal dari Kejagung,” tandas Novta.

Terkait pihak lain yang menghubungi Kades Padanaan dan mempertanyakan soal pekerjaan kontraktor seperti diungkap Kades Padanaan, Novta mengakui bahwa pihak lain dimaksud adalah salah satu ASN di Kabupaten Majalengka yang adalah rekanannya dan biasa komunikasi dengannya apabila ada keperluan. Namun jika dia datangi Kades demikian Novta, maka ada kemungkinan pihak lain dimaksud memiliki hubungan baik dan kerja sama dengan Kepala Desa Padanaan.

"Itu rekanan ASN di Majalengka. Saya ngga tahu apa maksud dia datang ke sana karena saya biasa komunikasi sama dia apabila ada keperluan. Mungkin saja ada hubungan kerja sama dengan kuwu (Kades Padanaan, red) sehingga dia ke sana. Jadi saya fokus ke proses hukum saja, sebab itu sudah disetujui juga oleh kuwu untuk kami berproses secara hukum," pungkasnya.

 

(Tim).

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih