12 Mei 2020, 1196 View
Sijunjung |Sumbar| - Direktur PT Banguncipta Andalas Mandiri Bambang Etriadi dilaporkan oleh Asril Naska Kuasa Direksi ke Polres Sijunjung, Selasa (12/5/20).
Direktur PT Banguncipta Andalas Mandiri Bambang Etria didilaporkan ke Polres Sijunjung atas dugaan penggelapan Dana Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III dengan nilai Rp.26,7 Miliyar.
Seperti apa kelanjutannya, mari simak liputan berita video RedaksiDaerah.com kali ini.(Tim)
0
0
0
0
0
1