6 Des 2021 - 250 View
Pekanbaru, RedaksiDaerah.com - Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Awal Bros A Yani diduga telah melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 3 bulan bernama Afia Tisha Sharmar telah memasuki babak baru. Setelah melaporkan pada 1 Desember kemarin dengan Nomor Laporan (LP) : LP/B/481/XII/2021/SPKT/RIAU, orang tua (ortu) bayi Moh Idham Reza dan Eva kakak dari Idham diperiksa oleh Unit PPA Polda Riau, Senin (06/12/21).
Pemeriksaan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB berjalan maraton dengan didampingi oleh 3 (tiga) pengacara dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau.
”Hari ini sudah dilakuan pemeriksaan terhadap orang tua bayi yang mendapatkan kekerasan oleh oknum perawat disalah satu rumah sakit swasta,” ucap Jamadi Jokowi, SH kepada media RedaksiDaerah.com diruangan penyidikan PPA Polda Riau.
Pemeriksaan tahap awal ini masih mempertanyakan kronologi kejadian.
“Masih tentang kronologi kejadian,” kata Jamadi.
Ditempat yang sama, pengacara dari Perempuan LIRA Gita Melanika, SH, MH, CPLC, CPCLE menyampaikan, bahwa selama pendampingan yang dilakukan kepada keluarga korban. Meraka meminta pertanggungjawaban dari oknum perawat yang telah diduga melakukan tindak kekerasan kepada anaknya. Sampai hari ini pihak terlapor dan RS dimana terlapor (oknum perawat) bekerja belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Ayah dari korban meminta pertanggungjawaban dari oknum perawat. Selain dipecat dari rumah sakit dan juga dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Gita dengan tegas.
Tambah Gita, pihaknya juga kecewa dengan kinerja Polda Riau. Dimana sejak laporan diterima Polda Riau sampai saat belum lakukan visum kepada korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
“Kita heran, kenapa Polda Riau sampai saat ini belum melakukan visum kepada korban. Padahal laporan sudah masuk sejak 1 Desember kemarin,” beber Gita dengan kesal.
Sedangkan Renita, SH, MH yang juga pengacara dari Perempuran Lira Riau juga menambahkan, jika nanti kasus ini dianggap kurang alat bukti akibat dari visum yang tidak ada, maka kita akan laporkan kasus ini ke Propam karena ini merupakan kelalaian dari pihak Kepolisian.
“Jika nantinya barang bukti visum dianggap tidak ada, maka kita akan ajukan protes kepada penyidik di PPA dan akan kita laporkan ke Propam Polda Riau karena ini kelalaian dari pihak Kepolisian,” jelas Renita.
Renita juga mengungkapkan pemeriksaan selanjutkan akan dilakukan pada Selasa (07/12/21) di unit PPA, sedangkan yang akan diperiksa adalah ibu kandung dari korban.
”Pemeriksaan selanjutkanya akan dilakukan untuk ibu kandung korban pada hari Selasa,” tutup Renita.
Reporter : Anhar Rosal
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0