Redaksi Nusantara

Di UMI Makassar, Ketua DPD RI Tegaskan Presidential Threshold Tak Sesuai Konstitusi

16 Nov 2021 - 157 View

Makassar, RedaksiDaerah.com - Ketua DPD RI., AA La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali menegaskan jika Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.

La Nyalla menyampaikan, hal itu saat membuka Focus Group Discussion bertema 'Presidential Threshold dan Oligarki Pemecah Bangsa' yang digelar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/21). Acara FGD dilakukan secara hybrid (fisik dan virtual zoom).

“Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata La Nyalla.

Dijelaskannya, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan Presiden.

“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa Ambang Batas Keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” papar La Nyalla.

Sedangkan Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujar La Nyalla.

Yang kemudian membingungkan, justru lahir UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan pengganti dari UU Nomor 42 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, di Pasal 222 disebutkan, 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya'.

“Di sinilah semakin ketidakjelasannya. Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya'. Akhirnya komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

“Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi Konstitusi. Apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah “basi”. Karena basis suara hasil pemilu 5 tahun yang lalu,” imbuh La Nyalla.

Sayangnya meski jelas pasal dalam UU Pemilu itu tidak derifatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen, tetapi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut adalah bagian dari Open Legal Policy. Atau wewenang pembuat Undang-Undang. Sehingga, sampai hari ini, pasal tersebut masih berlaku.

“Oleh karena itulah kami di DPD RI berpendapat bahwa Wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir harus benar-benar dimanfaatkan untuk mengkoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa,” tutur La Nyalla.

La Nyalla juga berharap FGD-FGD yang dilakukannya di berbagai kampus maupun institusi lainnya menambah literasi dan memperkaya pemahaman sebagai motivasi untuk melakukan perbaikan atas beberapa persoalan fundamental yang ada di negara ini.

“Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila mahasiswa Indonesia, termasuk para mahasiswa UMI Makassar menjadikan agenda Amandemen Konstitusi sebagai momentum yang sama,” ucap La Nyalla.

Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr H Basri Modding, SE, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD dan anggota DPD atas kepercayaan kepada UMI sebagai host FGD yang bertema sangat menarik tersebut.

"Terkait tema hari ini UMI sebagai masyarakat kampus tidak mengenal adanya pembatasan dalam pencalonan Presiden. Artinya Presidential Threshold harus diubah karena memang hal itu menghambat," kata La Nyalla.

Ditambahkan Basri, masyarakat kampus juga tidak ingin adanya oligarki. Partai besar yang bergandengan tangan dengan pemodal juga tidak boleh berkuasa terus.

"Makanya kita ingin ada perubahan. UMI mendukung karena hal itu untuk kepentingan rakyat," ucap La Nyalla.

Sementara itu dalam sambutannya, Plt Gubernur Sulsel yang dibacakan oleh Dr Jayadi Naz, Staf Ahli Plt Gubernur Sulawesi Selatan bidang Kesra, mengatakan bahwa Presidential Threshold yang sudah diterapkan sekarang bukan harga mati. Artinya bisa dipikirkan kembali atau diubah.

"Dengan ambang batas yang terlalu tinggi sehingga hanya parpol besar yang bisa berperan. Padahal negara kita ini mempunyai 270 juta penduduk. Banyak calon pemimpin yang sebenarnya bisa tampil," tegas Jayadi.

Oleh karena itu keinginan-keinginan rakyat harus diakomodasi. Karena kepentingan rakyat di atas segalanya.

"DPD yang dipimpin Pak La Nyalla saat ini sudah sangat bagus karena berani mencari solusi dari permasalahan fundamental bangsa untuk menjadi lebih baik ke depan," kata Jayadi.

Turut mendampingi La Nyalla dalam FGD antara lain Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD RI di MPR/Senator Sulawesi Selatan), Andi Muh. Ihsan (Senator Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi dan TB. M. Ali Ridho Azhari (Senator Banten), Djafar Alkatiri (Senator Sulawesi Utara) dan Ajbar (Senator Sulawesi Barat) dan Asyera Respati A Wundalero (Senator NTT).

Hadir secara fisik Wakil Rektor I-V UMI, para Dekan UMI dan civitas akademika lainnya, juga Ketua KPU dan Bawaslu Sulsel.

 

Sumber  :  Relis

Editor      :  Aron

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih