28 Agt 2020 - 193 View
Karo |Sumut| - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan (CT) dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek yang merugikan Keuangan Negara 1,7 Milyard, Jum'at (28/08/20).
Penahanan Tersangka CT, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun 2016 dan selaku Pengguna Anggaran. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sehingga ditetapkan tersangka serta langsung diboyong ke-Rutan Kelas IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Lubis didampingi Kasi Pidsus mengatakan, bahwa terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015 hingga Tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 1,7 Milyar rupiah.
Dimana tersangka CT dalam kasus ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ujar Kasi Intel.
Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sama, pungkasnya lagi.
Terpisah Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti saat di konfirmasi Via WhatsApp, membenarkan CT mendekam di Rutan, Jum'at (28/08/20) sekira pukul 17.20 WIB.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0