23 Mar 2020 - 404 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pariwisata didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan SK4 menyebarkan Surat Edaran Himbauan Walikota Padang ke beberapa tempat hiburan malam (Cafe/Karaoke), Senin (23/03/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Pantauan media ini dilapangan, terlihat petugas berangkat sekitar pukul 00.15 WIB dari Markas Komando Sat Pol PP Padang dan langsung menghampiri Cafe Cindy yang berada di Jalan Hiligoo Padang.
Dimana petugas memberitahukan kepada pemilik tempat hiburan malam serta memberikan selebaran Surat Edaran Himbauan Walikota Padang untuk menutup sementara usahanya selama 14 (empat belas hari) dimulai dari hari Minggu, 22 Maret 2020 hingga hari Sabtu, 04 April 2020. Upaya ini dilakukan Pemko Padang untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Dalam Surat Edaran tersebut, selama penutupan berlangsung, tempat hiburan malam tidak boleh menerima tamu/customer/pelanggan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
-Robbie-
0
0
0
3
1
1