8 Jan 2021 - 120 View
Medan, RedaksiDaerah.com - The power of omak-omak yang menjadi viral dimedia sosial facebook seharusnya menjadi cambuk buat Kepolisian. Tanpa pandang bulu, omak-omak telah menghancurkan lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan yang berada di Kelurahan Mabar, Lingkungan 10 dan 11 Kecamatan Medan Deli, beberapa hari lalu agar memberi efek bagi pemiliknya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi judi tembak ikan, sudah secara terang-terangan beroperasi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Seperti yang diperintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, M.Si setahun yang lalu saat kunjungannya ke Kota Padang Sidempuan kepada seluruh Kapolres dijajaran Polda Sumatera Utara.
"Jangan berikan izin keramaian bagi tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudiannya. Bila izin sudah terlanjur dikeluarkan, agar segera dicabut atau ditarik izinnya," kata Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, M.S
Irjen Pol Drs Martuani juga menekankan agar Kapolres di jajaran Polda Sumut menangkap pelaku perjudian.
"Kapolres tindak praktik perjudian, tangkap pemain dan bandarnya," katanya.
"Aksi omak-omak warga Kota Medan yang mengamuk dan melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan beberapa hari lalu, tepatnya di Lingkungan 10 dan 11 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang sempat viral di media sosial," ucap Eka Putra Zakran, SH pada Jum'at (08/01/21).
"Dengan kejadian penggerebekan lokasi judi oleh sejumlah omak-omak di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, menjadi tamparan bagi aparatur penegak hukum terutama pihak terkait. Artinya instruksi Kapolda Sumut tidak diindahkan oleh jajarannya alias tidak berjalan dan hemat saya. Jika Kapolda Sumut serius, Kapolres Pelabuhan Belawan harus di copot," tegas Eka Putra Zakran, SH.
"Judi membuat kehidupan berkeluarga bisa berantakan, secara hukum bertentangan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, secara berbangsa dan bernegara mengganggu ketertiban umum, secara Agama apalagi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan," jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
"Seluruh praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan harus diberantas dan ditutup. Pemilik dan Bandar besarnya harus ditangkap," tutup Eka Putra Zakran, SH
Sejak keberadaan lokasi judi ketangkasan tembak ikan tersebut, membuat warga sangat resah. Suami serta anak-anak mereka jadi terpengaruh sehingga malas bekerja dan pencurian selalu terjadi dilingkungan ini.
"Warga selalu kehilangan barang-barang dirumahnya dan lingkungan tempat tinggal mereka sudah rawan akan pencurian”, ujar salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Polsek Medan Labuhan belum menjawab konfirmasi dari awak media.
Reporter : LPS / Tim Peliputan
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0