Redaksi Sumbar

Budi Syahrial Minta Sat Pol PP Kota Padang Tegas Dalam Berantas Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

1 Okt 2020 - 489 View

Padang |Sumbar| - Kemiskinan terus menjadi momok di berbagai daerah di Indonesia. Apalagi program mengentas kemiskinan menjadi program prioritas dari Kepala Daerah di berbagai daerah di Indonesia.

Ternyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang tak hanya mandul dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 73 yaitu waktu tutup jam operasi untuk usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WIB, tetapi Sat Pol Kota Padang juga mandul dalam menegakkan Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

Perda No. 1 Tahun 2012 ini bertujuan agar mengembangkan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan menjadi manusia yang bermanfaat sekaligus merubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan seakan belum memberikan andil besar dan manfaat. Faktanya, anak jalanan, gelandangan, pengemis di Kota Padang semakin berjamur di setiap sudut Kota Padang, Sumatera Barat.
 
Erianjoni Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) memandang pada saat ini kemiskinan telah menjadi ladang bisnis untuk dijadikan "dagangan" bagi para pelakunya. Kamis (01/10/20).

"Kemiskinan kadang menjadi ladang bagi komunitas tertentu, sehingga mereka mengelola simbol statusnya seperti cacat, pakaian lusuh. Dan yang sangat di sayangkan mengekploitasi balita sebagai instrumen pengais rejeki. Selain itu, memakai simbol-simbol agama untuk mendapatkan simpatik dari masyarakat," ucapnya.

Erianjoni menyebutkan, bahwa kelompok masyarakat tersebut menjadikan mata pencarian dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

"Saya mempunyai istilah pedagang kemiskinan untuk mereka yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berjualan kemiskinan. Penghasilan yang didapat dari para "pedagang" kemiskinan ini lebih besar dari pekerjaan di sektor formal," ujar Erianjoni.

Ia juga memandang Pemerintah Daerah (Pemda) seakan terkecoh dengan kelompok masyarakat yang memperdagangkan kemiskinannya ini.

"Saya heran kenapa Pemerintah bisa tertipu dengan penampilan mereka. Alhasil, para pedagang kemiskinan ini selalu mendapat kucuran bantuan dari pemerintah dan masyarakat ekonomi mapan. Bantuan yang didapat terkadang digunakan untuk pemenuhan gaya hidup, bukan merubah gaya hidup. Jadi wajar, mereka eksis bekerja sebagai pedagang kemiskinan," jelas Erianjoni.

Ditempat terpisah, Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial, SH mengatakan, Pol PP Padang harus tegas dan melakukan sinergitas dengan Dinas Sosial dalam hal memberantas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

"Kan telah ada Perdanya. Isi Perda tersebut jelas melarang berjualan, mengemis di persimpangan jalan," ucap Budi Syahrial.

Memandang jika ditemukan unsur membisniskan kemiskinan seharusnya instansi terkait menggandeng kepolisian untuk membongkar praktek kecurangan ini, ujar Budi Syahrial.

"Dinas terkait harus menggandeng Kepolisian untuk membongkar praktek perdagangan kemiskinan ini, dan menangkap aktor intelektual yang memanfaatkannya," tegasnya. (ERS)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih