Redaksi Banten

Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

23 Jan 2022 - 321 View

Kota Serang, RedaksiDaerah.com - Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan atau modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.

Dirlantas Polda Banten., Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina.

“Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Kombes Pol Budi Mulyanto, Minggu (23/01/22).

Pemohon mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” terang Kombes Pol Budi Mulyanto.

Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.” tutup Kombes Pol Budi Mulyanto.

 

Reporter  :  Agus

Editor       :  Aron

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih