Sumatera Selatan

Bapedda & Litbang Banyuasin Gelar Rapat Koordinasi Implementasi SIPD RI Untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun Anggaran 2024

Bapedda & Litbang Menyusun Dokumen Tahun Anggaran 2024

14 Feb 2023 - 122 View

Bapedda & Litbang Banyuasin Gelar Rapat Koordinasi Implementasi SIPD RI Untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun Anggaran 2024

Bapedda & Litbang Banyuasin Gelar Rapat Koordinasi Implementasi SIPD RI Untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun Anggaran 2024

 

REDAKSI DAERAH.COM
Banyuasin - Sesuai surat edaran Kemendagri nomor 600.5.448 SJ tanggal 6 Januari 2023, seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib  menggunakan SIPD RI untuk perencanaan 2024. Bappeda & Litbang Banyuasin gelar rapat koordinasi implementasi SIPD RI bersama seluruh OPD terkait 

Kabid PPEPD Balitbang Banyuasin, Dr nuryamsasni..St ..M .Si
 menerangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik yang pelaksanaannya oleh pemerintah daerah secara nasional. Melalui SIPD menjadi Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akan semakin mempercepat penerapan SPBE terpadu, langkah aktual dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. Untuk itu, seluruh perangkat daerah diharuskan melakukan penginputan Renja, Rensra dan RKPD melalui mekanisme SIPD.

"Kebetulan SIPD ini masih dalam tahap penyelarasan 2 SIPD, karena sebelumnya aplikasi SIPD versi yang lama saat ini masih digunakan sedangkan untuk versi SIPD terbaru tahun ini wajib digunakan, jadi yang lama itu sebatas perencanaan sedangkan yang baru sudah sampai penganggaran. Oleh sebab itu hari ini kita sosialisasikan kepada seluruh OPD, bahwa ada pemutahiran terkait aplikasi SIPD RI," kata Sasni, di ruang rapat Bappeda & Litbang Banyuasin, Senin (13/2/2023).

"Jadi yang lama itu tetap dipakai sampai dengan perubahan 2023 dan mekanisme rakortek, serta fasilitasi. Tidak ada kendala dalam pemahaman terkait aplikasi ini, karena sebenarnya SIPD ini adalah sistem yang sudah lama dikenal oleh perangkat daerah, khususnya Kab. Banyuasin sistem ini telah digunakan sejak tahun 2021, hanya saja karena adanya pemutahiran sistem dari SIPD ke SIPD RI yang didalamnya ada beberapa perubahan, jadi kita segera informasikan keseluruh OPD terkait," sambung dia.

Tidak hanya itu, SIPD RI terbaru dipastikan memiliki tingkat transparansi yang baik, sebagai salah satu sarana informasi publik, SIPD juga terkoneksi secara langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan Sasni, bahwa dengan adanya sistem ini tidak akan adalah lagi kegiatan pemerintah yang dikerjakaan tiba-tiba masuk dipertengahan jalan, karena setiap kegiatan harus melalui mekanisme perencanaan kecuali jika terjadi bencana alam.

"Masyarakat umum bisa mengakses SIPD RI ini, hanya saja untuk data-data tertentu. Harapannya nanti, untuk semua pelayanan birokrasi ini akan diakses hanya dengan 1 aplikasi saja dan secara transparans baik itu perencanaan, penganggaran, penatausahaan hinga monev," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda & Litbang, Ir. Kosarudin, MM pun menegaskan, tanpa penginputan melalui SIPD RI tersebut oleh setiap OPD terkait, maka seluruh kegiatan yang direncanakan tidak akan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, SIPD RI yang terbaru melalui surat edaran Kemendagri sangat mewajibkan seluruh OPD menginput setiap perencanaan kedalam sistem tersebut 

"Tentu ini adalah hal yang baik, dengan adanya SIPD RI diharapkan seluruh perencanaan kegiatan akan lebih terarah dan transparan. SIPD ini kan mutlak harus dibuat , harus diinput oleh OPD dalam membuat perencanaan, tanpa itu kegiatan-kegiatan tidak bisa ditarik untuk mengeluarkan penganggaran, jadi semua harus terintegrasi," pungkasnya.


Sumber   :RELIS
Editor       :Alam syah

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih