7 Agt 2020, 487 View
Tim Preview RDTV | RedaksiDaerah | Meski Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya mempertegas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengeluarkan produk hukum terbaru, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020, dan kemudian telah diundangkan tanggal 24 Juli 2020 kemarin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM RI, yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, namun ironis karena dugaan Tipikor itu justru terendus dari internal Mahkamah Agung.
Seperti tertulis dalam redaksi surat Konfirmasi, Klarifikasi dan Informasi DPP PBH Lidik Krimsus RI yang ditembuskan ke media ini tanggal 1 Agustus 2020 kemarin, disebutkan bahwa diduga ada ASN di Mahkamah Agung berinisial SW, yang kuat dugaan memiliki harta kekayaan fantastis, tetapi diduga belum juga dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang juga telah diatur di internal Mahkamah Agung dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Saat dihubungi, Sekjend PBH Lidik Krimsus RI mengonfirmasikan melalui whatsapp pada Senin (03/08/20) lalu, bahwa ada kemungkinan SW merupakan ASN yang tidak memiliki jabatan strategis di Mahkamah Agung, sehingga tidak diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara / Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara kepada KPK, "Kemungkinan AS ini bukan pejabat di MA jadi tidak harus menympaikan LHKPN atau LHKASN kepada KPK. Patut diduga kalau SW ini sedang dimanfaatkan oleh oknum pejabat di lingkungan MA untuk memperkaya diri. Tapi ini masih sedang kami dalami," tulisnya.
Dia juga menyebut kalau sudah mempersiapkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Mahkamah Agung RI guna medapatkan penjelasan atas adanya pratik Tipikor yang justru datang dari internal Mahkamah Agung.
"Kami siap surati Ketua MA untuk melakukan audiens guna mendapat penjelasan, sebab kasus dugaan Tipikor ini tercium dari internal MA oleh oknum SW, padahal baru saja Perma no. 1 thn 2020 itu ditetapkan dan diundangkan tanggal 24 Juli kemarin," tambah dia melalui pesan whatsapp.
Hingga berita ini diunggah, SW belum memberikan hak jawabnya atas konfirmasi hak koreksi yang telah dilayangkan media ini melalui whatsapp kepadanya pada tanggal 4 Agustus 20 lalu. (Tim Preview RDTV).
0
0
0
0
0
0