9 Des 2020 - 62 View
ROHIL, RedaksiDaerah.Com- Timb gabungan Polsek, Panwascam dan PPK Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau melakukan patroli untuk mencegah praktik politik uang (money politic), Selasa 8 Desember 2020, dari Pukul 20.30 Wib hingga Pukul 22.00 Wib.
Patroli ini, kata Kapolsek TPTM All Hidayat S.Tr.K mengatakan,
sebagai upaya pencegahan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan Money Politik pada Pilkada Rohil tahun 2020 khususnya di Wilayah Kecamatan TPTM.
"UU Pilkada sangat tegas soal money politic, bahkan pemberi dan penerima sama-sama mendapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Hukumannya paling lama 36 bulan dan denda 200 juta atau 72 bulan denda paling banyak 1 miliar," terang All Hidayat.
All Hidayat meminta, hindari politik uang di masa tenang. Penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku politik uang dan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi adanya kecurangan Pilkada. Sehingga, tercipta Pilkada yang bersih, jujur dan adil.
"Kita bersama tim gabungan melakukan patroli, baik dari panwascam dan pihak terkait untuk mencegah bentuk-bentuk politik uang dalam pelaksanaan pemilihan bupati Di Kabupaten Rokan Hilir," tutur All Hidayat.
(Mat Pantun)
0
0
0
0
0
0