Redaksi Sumut

Polsek Patumbak Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Garu II

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Pimpin Penangkapan Pelaku Curanmor di Garu II

14 Sep 2020 - 467 View

Polsek Patumbak Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Garu II

Medan |Sumut| - Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan telah berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai tersangka dalam pencurian satu unit kendaraan bermotor.

Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat 28/8/2020 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Garu II-A Gg. Sakura Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Optik.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Philip A Purba ,SH,MH menjelaskan, bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang sudah kami amankan adalah HF (34) warga Jl. Perbatasan Kel. Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Senin (14/09/20).

Pelaku kami amankan dikarenakan mencuri sepeda motor korban bernama Kurniawan Ginting yang sedang dipanaskan pada saat korban ingin berangkat ke kantor pada hari Jum'at 28 Agustus 2020.

Lanjut IPTU Philips,”Saat itu sepeda motor korban dipanaskan di teras rumahnya yang di jalan Garu II 1 Gang Sakura Kelurahan Hajosari, Kecamatan Medan Amplas karena ingin berangkat ke kantor. Namun secara tiba-tiba pelaku masuk keadalam teras rumah secara diam-diam dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan, kemudian korban berteriak "maling...maling...". Mendengar teriakan itu pelaku langsung tancap gas dan teriakan korban didengar oleh tetangga korban sehingga ikut mengejar pelaku dengan menaiki sepeda motor dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Juga menjelaskan bahwa Pada saat kejadian dirinya bersama tim reskrim Polsek Patumbak dan Panit Reskrim IPDA Darman Lumban Raja, SH sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jl. SM. Raja, kemudian Team melihat pelaku keluar dari Jl. Garu II-A dikejar oleh korban sambil berteriak "maling..maling..".

“Korban sambil menunjuk ke arah pelaku, lalu Team langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas, dan pada saat berada di dekat persimpangan Jl. SM. Raja simpang Jl. Tritura tepat di dekat lampu merah di depan Loket Bus PMH pelaku berhasil dihentikan oleh Team, kemudian pelaku diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya.Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips A Purba.

Lanjut Kanit, Barang Bukti yang kami amankan (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel jeruji besi sambil berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan.

 

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih