Redaksi Sumut

AMSUB Berikan Apresiasi Atas Instruksi  Presiden RI Joko Widodo Agar Segera Memberantas  Mafia Tanah

22 Nov 2021 - 217 View



Medan, Redaksidaerah.com : Untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mentaati norma hukum, moral dan social yang berlaku dimasyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih yang terbebas dari KKN perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) sangat Mengapresiasi instruksi dari presiden RI Bapak Joko widodo tentang pemberantasan praktik kejahatan pertanahan untuk segera membentuk satgas pemberantasan mafia tanah yang ditujukan kepada Kepolisian RI Kejaksaan Agung RI serta Kementerian agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apri Budi Ketua Umum AMSUB meminta kepada Bapak Kejaksaan Agung RI agar segera bertindak tegas terhadap para oknum-oknum mafia tanah yang banyak melibatkan para aparat Negara (ASN) untuk bekerjasama kepada oknum tertentu.
Seperti kasus yang saat ini sedang kami investigasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh oknum Dirut PTPN 2 menyatakan lahan yang didesa Helvetia kecamatan labuhan deli kabupaten deli serdang seluas 6,8 Ha masih lahan HGU dan masih lahan yang aktif serta adanya dugaan telah terjadi perlakuan kebohongan tentang pelaksanaan akupasi yang melibatkan BPN Deli Serdang untuk mengambil kembali lahan Ex HGU untuk dikuasai kembali oleh PTPN 2 Kami juga melihat adanya dugaan rangkaian kerjasama antar PTPN 2 dengan BPN Deli Serdang serta pihak ketiga untuk mengkelola lahan Ex HGU menjadi perumahan sesuai konsep Ciputra Group yang diduga dikelola oleh anak perusahaan PTPN 2.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) meminta kepada Bapak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas persoalan data autentik HGU PTPN 2 Sumatera Utara (perseroan) serta Ex HGU.  Menurut pantauan bahwa telah di duga adanya kejahatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum PTPN 2 dan BPN Deli Serdang.
Seharusnya lahan Ex HGU itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Sumatera Utara bukan diambil aliholeh PTPN 2 dan merubah fungsinya menjadi perumahan.
Ini merupakan masalah yang sangat serius karena ini terkait tindak pidana korupsi yang menyangkut asset-aset Negara dan asset BUMN. Kita juga sangat menyakini para mafia tanah tidak akan mungkin dapat berkerja sendiri kalau tidak ada bantuan dari orang-orang dalam yang sudah sangat terencana, ujar Apri Budi melalui pesan WhatAppnya kepada Redaksi media ini pada Senin 22/11/2021.
( Lia Hambali )
 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih