25 Okt 2020 - 139 View
Pekanbaru |Riau| - Polda Riau kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan peredaran Narkoba. Pada kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB sabu 20 kg.
Berawal pada hari Senin 12 Oktober 2020 sekira jam 08.20 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX dengan dua orang pelaku. Saat mobil dihadang oleh tim, kedua pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil), kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan Sabu ± 20 kg.
Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis 15 Oktober 2020, tim menemukan posisi kedua pelaku berada di Pulau Rupat Kab Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Pada saat pengembangan ke Dumai, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pelaku berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 (satu) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.
Pada kasus kedua, Tim berhasil amankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang pelaku setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jum'at (23/10/20) sore sekitar jam 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan dimana didalamnya ditengarai terdapat dua orang, mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai pelaku.
Kejadian tersebut berawal dari pelaku HW, (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian pelaku HW menelepon pelaku IZ, (55) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.
Kemudian pelaku IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah pelaku HW untuk menjemput barang.
Selanjutnya kedua pelaku berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung berikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
Namun mobil pelaku terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Pada mobil berhadil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), dan petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua pelaku, tim mengamankan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK, MSI mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terima kasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran Narkoba ini”, ungkap Agung.
“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan Narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan Narkoba dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para pelaku Narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.
“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tutup jenderal yang sarat prestasi ini.
-Bidhum Polda Riau-
Editor : Anhar Rosal
0
0
0
0
0
0