Redaksi Sumut

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkoba Seberat 1,5 Kg

Amankan Sabu 1,5 Kg, Kurir Diringkus Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

2 Okt 2020 - 220 View

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkoba Seberat 1,5 Kg

Deli Serdang |Sumut| - Polresta Deli Serdang mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang ditaksir seberat sekitar 1500 gram di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kodya Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK didampingi oleh Wakasatnarkoba IPTU Fredy Siagian, KBO Sat Narkoba IPTU Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas IPTU Ansari dan Penyidik Satresnarkoba menyampaikan, bahwa pada hari Senin 28 September 2020 pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli Sabu dari seorang pria yang bernama inisial R (DPO).

Setelah Tim Opsnal bersepakat dengan pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian Sabu di Jalan Menteng VII. Kemudian pelaku R membayar seorang kurir yang berinisial H (31) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan Sabu tersebut kepada petugas yang lagi menyamar, ucap Kasat Narkoba disaat press release di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Jum'at (02/10/20).

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan Sabu tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R (DPO) dengan barang bukti 1 (satu) paket Sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Scoopy yang dikendarainya.

Selanjutnya, pelaku H (kurir-red) beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut, jelas Kasat Narkoba.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan, pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, dan pelaku R masih dalam pengejaran.

 

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih