13 Nov 2020 - 270 View
Karo |Sumut| - Beberapa Eleman Masyarakat menggelar aksi damai Bela Adat Istiadat Budaya Karo di Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jum'at (13/11/20) pukul 10.00 WIB.
Pantauan media ini dilapangan, terlihat Elemen masyarakat merupakan dari para pelaku seniman, Tokoh Budaya Karo, Tokoh Masyarakat dan terlihat juga pencipta lagu Karo Pinta Bangun.
Adapun koordinator lapangan pada aksi Bela Adat Istiadat Budaya Karo yakni Jekson Brema Kembaren, saat di wawancarai awak media ini mengatakan, bahwa aksi ini kami lakukan guna menuntut anding-anding Karo, Budaya Karo, seniman karo jangan dijadikan Delik Hukum, kalaupun ada permasalahan bisa dilakukan purpursage atau musyawarah.
Jekson menambahkan, jangan jadikan anding-andingan Karo yang sudah diwariskan nenek moyang kami di jadikan sebagai Delik Hukum. Alangkah lebih bagusnya delik hukum ini mengarah ke Narkoba dan judi.
"Kami juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe agar membebaskan Syarifin Bangun atas dasar kasus anding-anding, jangan dijadikan Delik Hukum", ungkap Jekson.
Turut hadir dalam aksi tersebut, Mantan Ketua Dewan Pendidikan Karo Perdemuen Tarigan dan mengatakan, meminta selamatkan Budaya Adat Istiadat Karo, anding- andingen dan Kuan-Kuan peninggalan nenek moyang jangan dijadikan Delik Hukum dan meminta keadilan kepada Pengadilan Karo untuk membebaskan Syarifin Bangun," paparnya.
Sementara itu pencipta lagu Karo, Pinta Bangun juga mengatakan, "stop narkoba demi generasi penerus Bangsa, Anding-andingan Karo jangan dijadikan Delik Hukum," tuturnya.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Karo Perdemuan Tarigan juga menambahkan, kami menghimbau masyarakat agar kita jangan terpecah belah.
"Mari bersama kita rawat adat istiadat budaya Karo peninggalan nenek moyang kita", tutupnya.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0