8 Jan 2022 - 198 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menembak pelaku HP (23) karena melawan petugas saat ditangkap pada Jum'at (07/01/22) sekira pukul 07.30 WIB.
Pelaku HP ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal Rahmat H S, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim., AKP Rudy Syahputra, SH, MH.
Penangkapan terhadap pelaku HP berdasarkan 6 (enam) Laporan Polisi (LP) yang diterim oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil, ucap AKP Rudy, Sabtu (08/01/22).
"Jadi pelaku HP ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 (enam) LP yang kami terima. Dari hasil penyelidikan, akhirnya didapat informasi pelaku HP sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH, MH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan," tutur AKP Rudy.
"Setelah pelaku HP berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan pelaku lainnya, pelaku HP melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur", ujar AKP Rudy.
Dari hasil introgasi awal, pelaku HP sudah mengakui perbuatan melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali. Dimana salah satunya sempat viral di medsos. Pelaku HP juga mengaku, dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga pelaku HP kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana, terang AKP Rudy.
"Kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya," tutup AKP Rudy.
Reporter : Lipson Sitinjak
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0