15 Jan 2021 - 126 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Sesuai dengan UU PERS Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi, "Barang siapa menghalangi-halangi tugas Wartawan dapat dipidana dan denda Rp.500.000.000,- (lima rarus juta rupiah).
Hal ini di alami oleh 2 (dua) orang wartawan atas nama Tanjung dan Ganden yang tergabung didalam kelompok Belawan Pers Club (BPC) MAJU saat akan meliput 2 unit bangunan tanpa plang IMB di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beberapa hari kemarin, namun dihalangi oleh AHU dengan ucapan, "awas ada kampak terbang".
Terkait ada pemberitaan yang viral di medsos, AHU membantah kabar tersebut dan dia mengatakan, tidak ada mengancam akan mengkampak kedua wartawan tersebut.
Sementara, dengan menyikapi viralnya pemberitaan itu, Pengurus Belawan Pers Club MAJU melakukan rapat pada Jum'at (15/01/21) pukul 14.00 WIB di Kantornya Jalan Selebes Gang 11, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Jadi rapat yang dipimpin oleh Ketua IRWANSYAH PANE merasa tugas-tugas Wartawan dizholimi dan dilecehkan, sehingga hasil keputusan rapat mengambil kesimpulan untuk melaporkan AHU kepihak yang berwajib, dan Ketua BPC MAJU akan menggiring kasus ini sampai ke Pengadilan," jelasnya.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0