2 Jul 2020 - 606 View
Pessel |Sumbar| - Lambannya proses hukum dalam hal ini kasus perusakan suatu bangunan milik Arlidus (57) yang dilakukan oleh inisial S (45), inisial K (41) dan inisial Sg (40) ini membuat M Ridwan Aboe, SH selaku Advokat / pengacara Arlidus geram.
Setelah peristiwa tersebut, Arlidus didampingi Advokat M Ridwan Aboe, SH dan Syupri Atma, SH, M.Hum langsung melaporkan ketiga pelaku pada hari Kamis, 04 Juni 2020 di Polres Pesisir Selatan.
"Saya telah melaporkan 3 (tiga) orang pelaku perusakan bangunan di atas tanah milik saya,," sebut Arlidus saat dikonfirmasi media ini di kantin Polres Pessel, Senin (29/06/20).
Ia juga menawarkan untuk menghubungi pengacaranya M Ridwan Aboe, SH, ucap Arlidus.
"Sudah ada pemanggilan terhadap ketiga terlapor ini. Tapi ketiga terlapor ini ada kendala, kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Katinusa, SIK.
Arlidus melalui Advokat M Ridwan Aboe dan Patner mengatakan, biasanya kalau barang bukti telah ada dengan terbukti 2 (dua) alat bukti yang telah dipergunakan untuk mengusut kasus pelaporan ini, penyidik harus lari kepidana, bukan harus lari ke Perdata.
Ketiga terlapor memberikan Surat Keputusan dari KAN Ampiang Parak ke Polres Pessel
"Ya, penyidik harus larinya ke Pidana, bukan Perdata," ucap M Ridwan Aboe, SH kepada media ini Kamis (2/7/20) malam.
Aboe menegaskan, ini adalah masalah Pidana perusakan barang, cukup dengan dua alat bukti berdasarkan KUHAP (Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana).
"Aturannya berdasarkan KUHAP, penyidik harus tahu itu. Tidak harus mencari yang lain, cukup bagaimana bentuk laporan, dan itu yang harus dia tidak lanjuti laporan itu, " tegas M Ridwan Aboe, SH.
M Ridwan Aboe, menambahkan, kasus ini paling lama tiga bulan, tidak lebih dari pada itu. Kalau tidak ada tanggapan, akan meninjau lagi. Bagaimana tindak lanjut hasil dari pemeriksa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
"Sesuai dengan pasal 17 dan pasal 20, dari pihak pelaku, penyidik itu harus melakukan tindakan yang secara cepat. Apa lagi sudah ada alat-alat bukti, " terang M Ridwan Aboe, SH dengan nada yang keras.
Cukup dengan dua alat bukti, sudah dapat dilakukan penangkapan dan penahanan, tutup M Ridwan Aboe, SH dengan geram.
-Robbie-
0
1
0
0
2
0