1 Feb 2023 - 315 View
Padang,RedaksiDaerah.com- Pada Selasa(31/1/2023) pukul 22.45 WIB terlihat penampakan 2 unit mobil merek Isuzu Pather di SPBU dekat Rumah Makan Lamun Ombak, Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Kedua mobil dengan nomor polisi BA 1285 QJ dan BK 1837 HB tersebut disinyilair mengambil minyak non subsidi dari SPBU tersebut.
Gerak-gerik mencurigakan yang diperlihatkan kedua kendaraan tersebut memancing penasaran RedaksiDaerah.com (RD). Kemudian,RD mencoba melakukan pendekatan agar bisa mencari tahu apa yang terjadi. Kemudian seorang dari mereka yang mengaku Prada BH mendekati RD.
Salah satu mobil dari 2 mobil milik F. ( Foto : Oscar)
"Izin Bang! Apa itu Bang? Saya Prada Bayu Bang. Ini mobil Bang "F", saya cuma mencari belanja kecil-kecil. Apa yang bisa saya bantu Bang?," ucap Prada itu bertanya.
Prada itu juga mengaku bahwa ia ikut mengawal iringan mobil yang diduga kuat lagi mengisi solar subsidi. BH menyebut kedau mobil tersebut milik oknum anggota TNI berinisial F.
Kemudian Prada tersebut menghubungi seseorang kemudian memberikan ponselnya pada RedaksiDaerah.com. Lalu seseorang yang diduga oknum F menyampaikan pada RedaksiDaerah.com bahwa mereka hanya mencari uang belanja sampingan.
"Bang, tolong bantu adik-adik di lapangan Bang! Untuk mencari belanja kecil-kecil cuma,"ucapnya dari balik telpon pada media ini.
Transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Kami berharap Pertamina mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran.Apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"sebut Doni Hardiansyah,Sekretaris DPW Projamin Sumatera Barat saat dimintai pendapatnya.
Selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
Penyalahgunaan terhadap BBM Subsidi tidak bisa dibiarkan begitu saja, termasuk yang mengangkut. Para pelaku, siapapun yang terbukti terlibat akan terjerat hukum. Ada jerat Pidana bagi penyalahguna pengangkutan BBM Bersubsidi.
"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,"terang Sovia Hasanah,SH dari HukumOnline.com.
Reporter : Firdaus Aulia
Editor : Tim Redaksi
1
0
1
0
0
0