5 Agt 2020, 429 View
Tim Preview RDTV | RedaksiDaerah | Status "Tersangka" yang hingga detik ini masih menggelayut di pundak Ketua DPRD Kabupaten Alor terus menjadi sorotan aktivis asal Alor, Lomboan Djahamau. Merasa ada yang janggal dalam penanganan perkara pidana Enny Anggrek oleh Polres Alor, Lomboan mempertanyakan desas-desus yang didengarnya, bahwa Kapolres Alor telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), yang dikatakan Lomboan tidak dipublikasikan kepada masyarakat sehingga kendatipun saat ini Enny Anggrek adalah Ketua DPRD Kabupaten Alor, namun status "Tersangka" itu masih melekat pada diri Enny Anggrek.
"Bahkan desas-desus yang kami dengar, bahwa kasus ini sudah di-SP3. Inikan aneh," kata Lomboan. Atas dasar itu, Lomboan kemudian menuangkan kritikannya melalui media sosial, yang menyentil kinerja Polres Alor, yang menurutnya adalah hal aneh.
"Bahwa Polres, atau Penyidik itu, biasanya kalau kalah Praperadilan, mereka akan berupaya untuk, kalau bisa, mereka berupaya maksimal untuk mendapatkan lebih banyak bukti lagi, untuk menetapkan orang itu menjadi TSK lagi."
"Loh, ini faktanya yang terjadi, Polres Alor, justru menang Praperadilan, tapi kasunya kenapa tidak jalan?" papar Lomboan mempertanyakan kinerja Polres Alor.
Lomboan yang dikenal sangat aktif mengawal kerja dan kinerja aparatur Negara di Kabupaten Alor melalui media sosial itu, mengisyaratkan kekecewaaan dari guratan wajahnya saat berkomentar.
Simak terus pemberitaan Tim Preview RDTV, yang akan terus menggali fakta di balik kasus ini melalui pihak-pihak terkait, khususnya informasi akurat dari Kapolres Alor selaku yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Pengadilan Negeri Kalabahi atas Praperadilan yang telah dimohonkan Enny Anggrek pada tahun 2017 silam.
Kiranya perkara ini dapat segera terpaparkan jelas kepada masyarakat Alor, agar tak lagi menimbulkan tanya atas status "Tersangka" Ketua DPRD Alor yang masih saja membiaskan kegaduhan di publik Alor hingga saat ini. (Tim Preview RD TV).
0
1
0
0
0
0