Redaksi Nusantara

Majelis Hakim Reza Himawan membaca BAP Andre Rosiade

Abaikan Panggilan Jaksa Empat Kali, Saksi Rio Handevis Akan Dipanggil Paksa

1 Sep 2020 - 903 View

Majelis Hakim Reza Himawan membaca BAP Andre Rosiade

Padang |Sumbar| - Untuk kedelapan kalinya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reza Himawan membuka sidang lanjutan kasus prostitusi online yang diungkap oleh Andre Rosiade dengan terdakwa NN (27) dan inisial A di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, Selasa (01/09/20) sekitar pukul 13.30 WIB.

Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata, kenapa saksi Rio Handevis tidak hadir pada persidangan kali ini. Lalu JPU memberikan Surat balasan dari Rio Handevis kepada Majelis Hakim. JPU juga memberikan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Andre Rosiade dan Bimo ini kepada Majelis Hakim.

Terlihat didalam persidangan, Majelis Hakim membuka BAP Andre Rosiade dan Bimo. Sedangkan anggota Majelis Hakim juga melihat Surat balasan dari Rio Handevis ini serta Surat pemanggilan untuk saksi. Tepat pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim menskor sidang untuk musyawarah dengan dua anggota Hakim lainnya.

Setelah musyawarah, beberapa menit setelah itu, Majelis Hakim mencabut kembali skor dan melanjutkan persidangan ini. Majelis Hakim menanyakan kepada JPU, apa sanggup memanggil saksi Rio Handevis??

"Tidak sanggup lagi memanggil saksi Rio Handevis, karena sudah 4 (empat) kali saksi Rio Handevis mangkir dari persidang, ucap JPU Dewi Permata.

Sidang ditunda hingga hari Senin 07 Setember 2020, tutup Majelis Hakim Reza Himawan.

Usai persidangan, JPU Dewi Permata mengatakan, hasil kesepakatan bersama dengan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH), kita akan melakukan panggilan paksa. Kebetulan saya udah menerima penetapan dari Majelis Hakim.

Jadwalnya kita pindahkan hari Senin 07 September 2020. Pemanggilan ini untuk saksi Rio Handevis, karena domisilinya di Padang, ucap JPU Dewi Permata.

Sedangkan untuk Andre Rosiade dan Bimo ini, alasannya karena ada kegiatan kedewanan. Lagian domilisi Andre Rosiade dan Bimo ini tidak berdomisili di Padang, maka dari itu kita tidak bisa menghadirkan pada persidangan ini, ujar JPU saat diwawancara oleh awak media.

Pantauan media ini dilapangan, terlihat orang seorang pengurus DPD Gerindra Sumbar hadir dalam persidangan. Usai persidangan, seorang pengurus partai ini mengiringi langkah seorang wartawan untuk wawancara dengan Penasehat Hukum NN.

 

 

 

-Robbie-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih