Redaksi Utama

Roy JM Pohan, S.H. selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98. ( Foto : Dok)

Terbongkar ! Inilah Solusi Keluar Dari Krisis Ekonomi Masa Pandemic

5 Des 2021 - 371 View

Roy JM Pohan, S.H. selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98. ( Foto : Dok)

PADANG,REDAKSIDAERAH.COM - Dalam rangka meningkatkan wawasan pengurus dan anggota, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Berikade 98 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di kantor DPN, Jalan Cimandiri N0.7, Jakarta Pusat,, Jumat(3/12/21). tema yang mereka bahas mengenai Dasar-dasar Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Disampaikan oleh Dibya Prayassita Somya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Berikade98  Sumatera Barat kepada RedaksiDaerah.com, Minggu(5/12/21), FGD dibuka oleh Waketum I Berry Nuryaman dengan pemateri utama Roy JM Pohan, S.H. selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98 yang juga merupakan praktisi kepailitan dan PKPU.

"DPN sengaja menghadirkan pemateri praktisi Kepalitan dan PKPU,Roy JM Pohan, S.H. Dalam FGD tersebut, Pak Roy yang juga Ketua Bidang Hukum DPN membongkar solusi kris di masa pandemic," sebut Dibya.

Dalam paparannya Roy menyatakan bahwa pandemic Covid 19 yang mulai terjadi pada awal 2020 membawa efek yang mirip dengan kondisi ekonomi pada tahun 1998.

"Hal ini dibuktikan dengan meningkat drastisnya jumlah perkara PKPU atau kepalitan di lima Pengadilan Niaga, khususnya yang dialami PN Jakarta Pusat.Pada tahun 2020 saja jumlah perkara menembus angka lebih dari 800 register perkara,"terang Roy.

Dari sejarahnya, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lahir dari adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998.

Pada saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 tahun 1998.  Dan terakhir yang berlaku sampai hari ini yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Karena sejatinya UU 37/2004 merupakan solusi bagi para perusahaan ataupun pribadi yang terlilit utang usaha untuk dapat menyelesaikan permasalahan utang piutangnya melalui mekanisme kepailitan ataupun PKPU, dan juga memberikan kepastian kepada para Kreditor,"tambahnya.

DPN Berikade 98 berharap, FGD ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi para pengurus. Baik itu dalam lingkungan kerja ataupun usha dalam menghadapi krisis ekonomi yang timbul di masa pandemic ini.

Reporter  : Paxalle Koto
Editor       : Paxalle Koto

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih