Sumatera Selatan

Sosialisasikan Perbub No.332 Tahun 2023 RDTR Kota Betung, Dinas PUPR Banyuasin : Pembangunan Harus Sesuai Zonasi

Sosialisasikan Perbub No.332 Tahun 2023 RDTR Kota Betung, Dinas PUPR Banyuasin : Pembangunan Harus Sesuai Zonasi

15 Mar 2023 - 134 View

Sosialisasikan Perbub No.332 Tahun 2023 RDTR Kota Betung, Dinas PUPR Banyuasin : Pembangunan Harus Sesuai Zonasi

Sosialisasikan Perbub No.332 Tahun 2023 RDTR Kota Betung, Dinas PUPR Banyuasin : Pembangunan Harus Sesuai Zonasi


Redaksi daerah.com
BANYUASIN - Pemkab Banyuasin melalui Dinas PUPR Banyuasin melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Bupati Banyuasin No 332 tahun 2023, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel di Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (15/3/2023).

Pj Sekda, Hasmi, S. Sos., M. Si melalui Asisten III Pemkab Banyuasin, Babul Rohman mengatakan, sosialisasi pada hari ini terkait RDTR Kota Betung. Dirinya mengungkapkan, untuk saat ini baru ada dua RDTR yang ada, yakni Kota Pangkalan balai dan Kota Betung.

"Terkait, keberadaan ruko walet dan bangunan yang tidak sesuai zonasinya, pihaknya tidak merekomendasikan untuk pembangunan, sebelum mendirikan bangunan, pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu. Jadi untuk zona industri dan pemukiman jangan sampai menyalahi, kalaupun ada bangunan pabrik atau usaha lain yang berdiri di wilayah pemukiman dan tidak sesuai RDTR namun telah eksisting, maka tetap harus di lakukan analisa lagi dan harus memenuhi rekom yang harus dipenuhi," kata Babul. 

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Ardi Arfani. ST. MM, diwakili Kabid Tata ruang Een Zarlin, ST., M. Si mengatakan, RDTR ini merupakan rencana tata ruang yang merupakan turunan dari RTRW Kabupaten Banyuasin, hal-hal yang berkaitan dengan air, Ipal diatur di tata ruangnya.

"Tentunya dengan adanya RDTR ini, diharapkan bisa menjadi pedoman pemerintah kabupaten hingga desa untuk dapat menentukan suatu kebijakan. Jadi kita berharap, dalam rencana pembangunan suatu wilayah, nantinya telah sesuai dengan zona wilayah yang telah di tentukan, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial dan lainnya," jelas Een.

Terkait pabrik dan keberadaan bangunan yang berada di kawasan permukiman, yang tidak sesuai dengan zona wilayahnya, pihak PUPR akan melihat terlebih dahulu  eksistingnya, apakah pabrik atau permukiman yang lebih dahulu berdiri. 

"Pabrik Sawit di Desa Lubuk Lancang akan kami tinjau bersama tim letak zonasinya, kami akan melakukan evaluasi dengan pihak perusahaan bagaimana kondisi pabrik disana, bila terjadi pencemaran bau ataupun pencemaran lainnya. Tentu ada ketentuan yang mengatur, seperti rekomendasi yang kita berikan, harus dipatuhi oleh pengusaha, seperti memberikan habis Batas waktu, atau mengganti kerugian yang dialami oleh lingkungan atau masyarakat," terang Dia.


Penulis  :Alam
Editor     :Alam syah

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih