Redaksi Jatim

Presiden RI Jokowi Resmikan Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek

30 Nov 2021 - 110 View

Trenggalek, RedaksiDaerah.com - Dalam perjalanan menuju Helipad Menak Sopal, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan untuk singgah di Pasar Pon, Selasa (30/11/21).

Di lokasi tersebut, Jokowi meresmikan Pasar Pon yang telah direvitalisasi dengan menandatangani prasasti.

Setelah itu, Jokowi bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)., Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara., Pratikno, Gubernur Jawa Timur., Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur., Emil Dardak, serta Bupati Trenggalek., Mochamad Nur Arifin berkeliling meninjau pasar tersebut.

Setelah berkeliling selama lebih kurang 15 menit, Presiden dan rombongan meninggalkan pasar tersebut menuju helipad untuk kemudian lepas landas menuju Pangkalan TNI AU Iswahjudi di Kabupaten Magetan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)., Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa pembangunan atau rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis.

“Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor rill atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Basuki.

Pasar Pon sendiri mulai dibangun sejak 10 Januari 2020 setelah sebelumnya sempat rusak terbakar pada tahun 2018. Konstruksi bangunan pasar telah selesai 100 persen dan pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Selasa (09/02/21).

Konstruksi Pasar Pon dibangun dengan konsep arsitektur perpaduan classic victorian dan arsitektur lokal yang memiliki aksen candi dan bata ekspose. Dengan luas lahan 12.000 meter persegi dan luas bangunan 5.800 meter persegi, Pasar Pon memiliki 479 kios dan 310 los kering.

Revitalisasi Pasar Pon sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, bersama dengan delapan pasar lainnya, yaitu Pasar Klewer Timur di Kota Surakarta, Pasar Sukawati di Kabupaten Gianyar, Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo, Pasar Kaliwungu di Kabupaten Kendal, Pasar Renteng di Kabupaten Lombok Tengah, Pasar Pariaman di Kota Pariaman, Pasar Legi di Kota Surakarta, dan Pasar Benteng Pancasila di Kota Mojokerto.

Selesainya revitalisasi pasar tersebut diharapkan menjadi sarana pendorong percepatan pemulihan ekonomi lokal yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Sumber  :  BPMI Setpres

Editor      :  Yudi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih