Redaksi Sumut

Owner  Arisan  Online Marfiani Kembali Di Adukan Anggotanya ke Mapolres Karo

11 Okt 2021 - 114 View

 

Karo,RedaksiDaerah.com  

Merasa di tipu dengan iming-iming bertanggung jawab akan segera membayar uang inventasi arisan online yang dikelola ownernya bernisial M br Sinukaban dan setelah menunggu hampir 10 bulan lamanya akhirnya setelah beberapa diantara anggota arisan online Marfiani membuat laporan pengaduan tertulis kepada Kapolres Kato AKBP Yustinus Setio Indriono SH. SIK.kemaren. Setelah mendengar kawan- kawanya membuat laporan tertulis , anggota arisan yang mengalami penipuan kembali membuat laporan tertulis , Jumat (8/9) ke Polres Tanah Karo, masing - masing Sindi br Tarigan (21) yang mengalami kerugian RP. 7 .000.000 , Yana Br Sinulingga mengalami kerugian penipuan Rp.8.700.000 dan Devita Br Ginting (20) merugi sebanyak Rp. 20 . 000.000. ( Dua puluh juta rupiah).  "Sebenarnya kalau dihitung dengan modal investasi Rp.20 juta ,harusnya uangku dikembalikan jadi 40 juta, tapi aku hanya hitung modal nya saja sebesar Rp.20 juta yang pengirimannya kemaren melalui rekening bank atas nama Marfiani br Sinukaban," kata Devita                 

Ditambahkannya lagi bahwa akibat tipuan owner arisan online itu keharmonisan  salah satu dari anggota arisan itu menjadi renggang menuju perpisahan karena suaninya menyalahkan istrinya yang tergiur tipu muslihat owner arisan bodong tersebut.  Hal serupa juga dikatakan Sindi yang buat makin mereka makin kesal ,ternyata si owner itu bukannya sadar malah pamer sulam alis mata pula, kepada anggota arisan itu.  

 " Bukannya sadar , malah mancing reaksi, mungkin korban yang lain juga akan buat laporan  pengaduan tertulis lagi pada Rabu mendatang, tipu- tipu arisan online ini sudah meresahkan dan banyak korban," katanya.  Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh petugas unit kasi umum Polres Tanah Karo.

Reporter : Erianto Perangin Angin

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih