Redaksi Sumbar

Mediasi LBH Padang Dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. [Foto : Dok/LBH Padang]

Menyoal Transparansi Dana Covid di Polda Sumbar, LBH Padang Lanjut Sidang Ajudikasi Nonlitigasi dan Mediasi di Komisi Informasi Provinsi

22 Okt 2021 - 130 View

Mediasi LBH Padang Dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. [Foto : Dok/LBH Padang]

Padang, RedaksiDaerah.com - Saat ini LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal penggunaan dana Covid-19 diberbagai instansi pemerintahan di  Sumatera Barat.

Tindakan ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ranti Putri.

Selain itu, LBH Padang juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak atas informasi bagi masyarakat dalam pembangunan dan anggaran badan publik.

Dalam rangka mendorong transparasi dana Covid-19 di Kepolisian Daerah Sumatera Barat, LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 1 Juli 2021. Adapun informasi dan data sebagai berikut:

1. Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di Kepolisan Daerah Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan;

2. Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di  Kepolisian Daerah Sumatera Barat tahun 2020 sampai 2021.

Namun, permintaan LBH Padang tidak direspons oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat sehingga  LBH Padang mengirimkan surat keberatan dengan Nomor: 112/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 Kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Atas keberatan yang dikirimkan, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui KABID HUMAS memberikan tanggapan dengan surat  Nomor : B/93/VII/HUM.5.4./2021/HUMAS tertanggal 23 Agustus 2021.

Memberikan informasi bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerima dana hibah sebesar Rp. 6.932.432.000 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Namun, informasi tersebut tidak sesuai dengan yang dimintakan berkenaan dengan dari mana dana itu di peroleh dan kemana saja dana  itu dialirkan.

Atas informasi yang tidak diberikan sebagaimana yang diminta, LBH Padang mengajukan Permohonan Penyelesaian  Sengketa Informasi Publik (PPSIP) kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Persidangan pertama pada 22 Oktober 2021 LBH Padang sebagai Pemohon dan  PPID| Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai Termohon dilanjutkan dalam tahap mediasi.

Dalam proses mediasi yang dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021, PPID Polda Sumbar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengusahakan pengadaan Data dan Informasi yang diminta terlebih dahulu, bahwasannya sebagai lembaga publik Polda Sumbar harus memberikan pelayanan informasi publik sebagai bentuk transparansi.

Demi mempercepat terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara memperoleh informasi publik pada seluruh lembaga pelayan publik sebagaimana dijamin haknya dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber  :  Humas LBH Padang

Editor      :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih