Redaksi Jatim

Lakukan Penipuan Rp 3,6 Milliar, Dirut PT DTA Divonis Hakim Agung Dua Tahun Penjara

8 Feb 2022 - 478 View

Surabaya, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar.

Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) ini dijemput tim eksekutor dikediamannya dikawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Jawa Timur, Selasa (08/02/22).

Dalam keterangan yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak., I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan eksekusi terhadap Dirut PT DTA ini berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor : 170/K/PID/2022.

"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Selasa malam (08/02/22).

Selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara. Dia ditahan untuk menjalani masa hukuman, Setelah menjalani proses administrasi pada seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak.

"Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ucap Putu Arya Wibisana.

Untuk diketahui, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," bebernya.

Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini jelasnya, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.

 

Reporter  :  Yudi

Editor       :  Teddy

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih