Redaksi Sumbar

Komisioner KPU Kota Padang Bersama Stakeholder Rapat Kordinasi DPB. [Foto: Redaksidaerah/Kebe]

KPU Kota Padang Tetapkan DPB Periode September 2021

30 Sep 2021 - 312 View

Komisioner KPU Kota Padang Bersama Stakeholder Rapat Kordinasi DPB. [Foto: Redaksidaerah/Kebe]

PADANG, REDAKSIDAERAH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder, Kamis (23/09).

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, dan Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arianto, serta diikuti oleh Komisioner KPU Kota Padang lainnya.

Dalam arahannya, Arianto menyampaikan, "Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” jelasnya.

Pada kesempatan rakor tersebut, Arianto juga mengajak para peserta yang dihadiri oleh Kodim 0312 Kota Padang, Bawaslu Kota Padang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang untuk berkerjasama, memberikan saran dan masukan serta mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga data yang didapat valid, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Setelah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder, pada hari selasa (28/09/2021) KPU Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September 2021. 

Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPB yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris dan Sub Koordinator, ditetapkan sebanyak 614.396 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.643 pemilih dan perempuan berjumlah 313.753 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.

"Terdapat masukan data dari Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pemakaman Kota Padang yang setelah di lakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang kemudian ditetapkan sebanyak 20 pemilih meninggal dunia. 

Kemudian, masukan data dari Kodim 0312 Kota Padang terhadap data pensiunan/purnawirawan pada Kodim 0312 Padang yang setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang ditetapkan sebanyak 8 Pemilih Baru” Ungkap Arianto selaku Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi

Dibandingkan dengan DPB Agustus 2021, maka terdapat penurunan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 23 pemilih. Dimana pada periode Agustus 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.419 pemilih," ujar Arianto. 

Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan identitas kependudukan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji.

Kontributor : Ferdian Kebe
Editor          : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih