Redaksi Aceh

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 628 juta lebih Ditangani Polres Aceh Tamiang

15 Jul 2022 - 159 View

Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com

Diduga melakukan penyelewengan penggunaan  Dana Desa tahun 2019 sebesar lebih dari Rp 600 Juta, dua orang mantan pejabat kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K., dalan konfrensi persnya menjelaskan kedua mantan pejabat desa itu adalah AM Datok Penghulu (Kepala Desa - red) dan MZ (Kaur Keuangan). 

“Kedua tersangka itu melakukan modus dengan penarikan uang dari rekening kampung tanpa adanya pengajuan dari Team Pelaksana Kegiatan (TPK) kampung, menerbitkan SPP sendiri,  melakukan verifikasi data sendiri serta menandatanganinya” ujar Imam Asfali pada Kamis (14/7/2022) di Gedung Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Kapolres Aceh Tamiang menjelaskan, Berdasarkan hasil audit PPKN BPKP Aceh No : SR-114/PW01/5/2022 tanggal 2 Juni 2022 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 628.205.542,61 yang dilakukan oleh kedua mantan pejabat desa tersebut. Adapun kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan dan tidak dilaksanakan meliputi 
pembangunan balai kampung senilai Rp. 35.471.137, Lapangan Badminton senilai Rp.15.004.000, Pengeluaran fiktif sebesar Rp. 289.166.207,64, peyertaan modal BUMK tahun 2019, Rp. 250.000.000, lalu penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp. 43.248.908,11.  

Kapolres AKBP Imam Asfali, S.I.K, menambahkan " terkait korupsi penyalagunaan anggaran Dana Desa ini tidak berkembang ke Datok Penghulu yang lain, artinya hal ini bisa menjadi contoh dan menjadi efek jera bagi Datok Penghulu yang lain,  sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Kampung terkait pengelolaan dana desa", ujar Imam Asfali.

kini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa dokumen keuangan desa. 
“untuk mereka akan di kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun" tutup kapolres Imam Asfali. (Yusda)

Penulis ; Yusda

Editor.  : Djasrial

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih