Opini

Izin HGU PT. melania Indonesia Diduga Habis Masa Berlaku, Aktivis Ham & Lingkungan Banyuasin ; Apa Mungkin Ada Kong Kalikong

8 Mar 2023, 253 View

Izin HGU PT. melania Indonesia Diduga Habis Masa Berlaku, Aktivis Ham & Lingkungan Banyuasin ; Apa Mungkin Ada Kong Kalikong

Izin HGU PT. melania Indonesia Diduga Habis Masa Berlaku, Aktivis Ham & Lingkungan Banyuasin ; Apa Mungkin Ada Kong Kalikong

Izin HGU PT. melania Indonesia Diduga Habis Masa Berlaku, Aktivis Ham & Lingkungan Banyuasin ; Apa Mungkin Ada Kong Kalikong ?


Redaksi Daerah.Com
Banyuasin - Tokoh Pemuda sekaligus Aktivis Ham & Lingkungan Hidup Banyuasin mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia. Dari informasi dan data yang ada, perusahaan tersebut dinilai belum mengantongi izin perpanjangan HGU.

Aktivis Ham & Lingkungan Hidup, Arie Anggara mengungkapkan bahwa izin HGU yang dimiliki PT. Melania Indonesia terindikasi telah habis masa berlakunya. Selain itu, dari informasi yang didapatkan di lapangan, luasan HGU perusahaan tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera didalam izin yang diberikan.

"Saya mempertanyakan, bagaimana legalitas izin HGU Pt. Melania ini sekarang ?, berapa luasan yang mereka kelola, baik itu lahan inti maupun plasma," kata Arie, saat diwawancarai awak media, Selasa (7/3/2023).

Tidak hanya izin HGU, Arie mengungkapkan masih ada beberapa permasalahan yang hingga saat ini tidak terekspose keluar dan tidak diketahui oleh publik, seolah-olah perusahaan ini benar-benar tidak bisa disentuh oleh hukum. Adanya laporan masyarakat, terkait izin HGU, Limbah, bahkan isu terkait kesejahterahan karyawan pun tidak ada tindakan tegas yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Saya harap pihak perusahaan ini mau terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, begitu juga dengan pihak pemerintah daerah, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita semua harus mengetahui tentang kebenaran yang ada, kalau mereka tidak transparans, pertanyaannya ada apa ?, apa mungkin mereka ada kong kalikong ?," tegas Dia.

Lanjut dikatakannya, pemerintah  sejatinya harus mengimplementasikan secara total UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, sehingga masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Banyuasin mendapatkan kesejahteraan dalam penghidupannya.

Sebelumnya awak media sempat mendatangi BPN Banyuasin guna mendapatkan informasi terkait HGU PT. Melania Indonesia, namun sayang  nara sumber yang memiliki wewenang pada bidang tersebut sedang tidak berada ditempat. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin melalui Irman yang tim jumpai menjelaskan, terkait  masa berlaku izin HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia, dirinya tidak dapat memberikan banyak informasi.

"Saya tidak begitu tahu tentang izin HGU Pt. Melania Indonesia, hanya memang waktu itu HGU mereka sudah hampir habis, sempat ada demo tidak menginginkan perusahan melakukan perpanjangan izin HGU. Mungkin sebaiknya nanti kesini lagi dan ditanyakan saja pada yang lebih paham persoalannya," kata Irman, Jumat (3/3).
pungkas  nya.


penulis   :alam
Editor     :alamsyah

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih