Redaksi Sumbar

Rapat Pleno DPB Periode 2021 Kantor KPU Kota Padang. [Foto : Kebe/RD]

DPB Periode Desember 2021 Ditetapkan KPU Kota Padang

29 Des 2021 - 442 View

Rapat Pleno DPB Periode 2021 Kantor KPU Kota Padang. [Foto : Kebe/RD]

Padang, RedaksiDaerah.com - KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.229 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.036 pemilih dan perempuan berjumlah 313.193 pemilih yang  tersebar di 11 Kecamatan.

Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember 2021 secara daring pada hari Jum'at (24/11/21).

Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU Kota Padang dan sub koordinator.

KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 33 data pemilih dalam pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021. Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 1 (satu) pemilih laki-laki dan pemilih TMS meninggal dunia 32 (tiga puluh dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 15 (lima belas) pemilih dan perempuan 17 (tujuh belas) pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang., Arianto.

Arianto menuturkan, data tersebut berasal dari laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, dan Bawaslu Kota Padang.

"Terdapat masukan data dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Padang dan setelah dilakukan pencermatan oleh KPU, ditetapkan sebanyak 18 pemilih meninggal dunia," ucap Arianto.

"Kemudian, masukan data dari Bawaslu Kota Padang, setelah dilakukan pencermatan KPU Padang, ditetapkan sebanyak 14 pemilih meninggal dunia," ungkap Arianto.

Selama proses PDPB ini, sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang.

“Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jalan Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat,” tutup Arianto.

Reporter : Ferdian Kebe
Editor      : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih