Redaksi Sumbar

Komisioner KPU Kota Padang Dalam Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. [Foto : Kebe/RD]

Bertambahnya Pemilih, KPU Kota Padang Melakukan Pemuktahiran Data Berkelanjutan

25 Feb 2022 - 399 View

Komisioner KPU Kota Padang Dalam Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. [Foto : Kebe/RD]

PADANG, RedaksiDaerah.com - KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.313 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.054 pemilih dan perempuan berjumlah 313.259 pemilih yang  tersebar di 11 kecamatan.

Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Bulan Februari 2022 di ruang rapat lantai 2 KPU Kota Padang pada hari Kamis, (24/02/2022). 

Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU dan sub koordinator. 

KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 926 data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Februari 2022. 

Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ubah elemen data.

"Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 145 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 52 pemilih dan perempuan 93 pemilih, sedangkan pemilih TMS meninggal dunia 61 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 34 pemilih dan perempuan 27 pemilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang  Arianto

KPU Kota Padang juga memutakhirkan sebanyak 720 pemilih ubah elemen data dengan rincian laki-laki berjumlah 401 pemilih dan perempuan berjumlah 319 pemilih yaitu memutakhirkan status perekaman KTP-E. 

Ubah elemen data ini dari status perekaman sudah melakukan perekaman dan mendapat Surat Keterangan (Suket) menjadi sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP-El. ucap Arianto

Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang. 

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin tahu namanya sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih berkelanjutan.

Bisa dilakukan dengan mudah dengan cara langsung membuka website https://lindungihakmu.kpu.go.id. kemudian kami himbau juga bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentitas kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat

Kontributor  : Ferdian Kebe
Editor          : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih